Download Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016

- Pewarta

Kamis, 17 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Download Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016

Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1293 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan Di Madrasah Aliyah (MA).

Petunjuk Teknis sebagaimana disebutkan di atas merupakan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah aliyah dalam rangka penyelenggaraan program keagamaan di Madrasah Aliyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan MA Program Keagamaan adalah untuk:

  1. Menghasilkan peserta didik yang kompeten dalam bidang keagamaan (Tafaqquh fiddin);
  2. Menghasilkan peserta didik yang kompeten dalam bidang kebahasaan asing (minimal Bahasa Arab dan Bahasa Inggris); 
  3. Menghasilkan peserta didik yang kompeten dalam bidang wawasan dan khazanah keislaman;

Output MA Program Keagamaan ini adalah menyiapkan kader ulama yang berwawasan keislaman, keindonesiaan dan kemoderenan.

  Baca juga : Guru Gugat Cerai Suami, Karena Tunjangan Sertifikasi?

Sedangkan sasaran MA Program Keagamaan adalah peserta didik yang telah lulus dari MTs/SMP dan sederajat, yang telah terdaftar sebagai peserta didik baru di madrasah aliyah dengan pilihan peminatan keagamaan.

Baca juga:  Daftar Kegiatan Menyambut Hardiknas

Profil lulusan MA Program Keagamaan adalah:

  1. Beriman, bertakwa, berakhlak mulia;
  2. Berwawasan kebangsaan dan ke-Indonesia-an;
  3. Menguasai dasar-dasar ilmu keislaman;
  4. Menguasai kitab kuning (al-kutub al-turats);
  5. Terampil berbahasa Indonesia, Arab, dan Inggris;
  6. Terampil menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Cakap, berpikir kritis, peduli, kreatif, dan inovatif;
  8. Memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat;

Kedudukan Program Keagamaan di Madrasah

Program Kagamaan di Madrasah Aliyah merupakan program tambahan pelajaran keagamaan dalam bentuk pendalaman minat keagamaan yang diberikan kepada peserta didik yang mengambil peminatan keagamaan. Oleh karena itu, Madrasah aliyah penyelenggara program keagamaan ini menggunakan struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Aliyah pada umumnya dengan tambahan pendalaman minat keagamaan.

Baca juga:  Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

  Baca juga : Prosedur Tes Masuk Sekolah Ikatan Dinas Seperti Seleksi CPNS 

Program keagamaan yang diselenggarakan di Madrasah Aliyah masuk dalam beban belajar/struktur kurikulum Madrasah Aliyah pada mata pelajaran keagamaan dan untuk Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan ditambah materi pendalaman minat keagamaan dengan jumlah jam per minggu 8 jam pelajaran. Apabila dipandang bahwa dari alokasi beban belajar tersebut masih perlu tambahan sesuai kebutuhan, maka Madrasah dapat menambah sesuai kondisi madrasah masing-masing. Pelaksanaan Program Keagamaan di Madrasah Aliyah ini diberikan selama 3 tahun pembelajaran.

Penyelenggara Program Keagamaan

Penyelenggara program keagamaan di Madrasah Aliyah adalah:

  1. Madrasah Penyelenggaraan Program Keagamaan adalah Madrasah Aliyah Negeri atau Swasta yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
  2. Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan wajib memiliki asrama sebagai tempat tinggal peserta didik selama mengikuti pendidikan di madrasah.
Baca juga:  Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016

Peserta Didik Program Keagamaan

Peserta didik MA yang mengikuti program keagamaan adalah:

  1. Peserta didik program keagamaan adalah peserta didik X, XI dan XII yang mengambil Peminatan Keagamaan.
  2. Peserta didik kelas X, XI dan XII program keagamaan wajib mengikuti pendalaman minat keagamaan.
  3. Seluruh peserta didik MA Program Keagamaan wajib tinggal di asrama madrasah.

Demikian informasi tentang Download Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan Di Madrasah Aliyah (MA) dari Berita Madrasah.

  Baca juga : Lagi, Siswa Madrasah Juara Olimpiade Robot Internasional 

Selengkapnya copy surat Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan Di Madrasah Aliyah (MA) bisa didownload ditautan di bawah ini:

  Download disini (.pdf  359kb)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB