SK Dirjen Pendis Pedoman MA Program Keterampilan

- Pewarta

Kamis, 3 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Dirjen Pendis Pedoman MA Program Keterampilan

Pedoman Madrasah Aliyah (MA) program keterampilan diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor : 1023 Tahun 2016. MA Keterampilan didirikan dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan pendidikan Madrasah Aliyah melalui pembekalan keterampilan dan kecakapan hidup di masyarakat.

Penyusunan Pedoman ini bertujuan untuk mernberikan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam penyelenggaraan program keterampilan di Madrasah Aliyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kisi-Kisi Ujian Praktek UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk MTs Dan MA

Program Keterampilan di Madrasah Aliyah merupakan program tambahan sebagai bentuk tambahan lintas minat di Madrasah Aliyah penyelenggara program keterampilan. Program ini bukan merupakan Madrasah Aliyah Kejuruan. Oleh karena itu, Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ini menggunakan struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Aliyah pada umumnya, dan peserta didik memperoleh tambahan pembelajaran keterampilan sesuai dengan minat masing masing peserta didik.

Baca juga:  Download Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016

Program keterampilan yang diselenggarakan di Madrasah Aliyah masuk dalam beban belajar/ struktur kurikulum Madrasah Aliyah pada mata pelajaran Prakarya/Kewirausahaan dengan jumlah jam per minggu 2 jam pelajaran, dan untuk Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ditambah materi lintas minat Keterampilan dengan jumlah jam per minggu 6 jam pelajaran. Apabila dipandang bahwa dari alokasi beban belajar tersebut masih perlu tambahan sesuai kebutuhan, maka Madrasah dapat menambah sesuai kondisi madrasah masing-masing.

Baca juga: Surat Edaran Pakaian Dinas ASN Kemanag 2016

Baca juga:  Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Untuk memperoleh hasil maksimal program ini harus terintegrasi dengan kurikulum dan harus dipastikan bahwa program keterampilan di Madrasah Aliyah tidak mengurangi jumlah jam dari mata pelajaran yang ada. Dengan pola ini, diharapkan program keterampilan menghasilkan output seperti yang diharapkan. Output yang diharapkan adalah siswa yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan oleh dunia usaha/ dunia industri terkait.

Baca juga: Penggunaan HP di Sekolah Akan Dibatasi

Pelaksanaan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah ini diberikan selama 3 tahun pembelajaran dan dapat dilengkapi dengan pemagangan dan sertifikasi keahlian.

Baca juga:  Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jenis Program Keterampilan yang dikembangkan di Madrasah Aliyah terdiri dari 3 (tiga) kelompok utama, yaitu: Teknologi, Kejuruan dan Pertanian / Kelautan.

Info lebih jelas mengenai SK Pedoman MA Keterampilan dapat dibaca pada teks dibawah ini:


atau diunduh melalui link berikut:

SK Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis Pedoman MA Keterampilan Nomor : 1023 Tahun 2016

Demikian info SK Dirjen Pendis Kementerian Agama tentang Pedoman MA Keterampilan Nomor : 1023 Tahun 2016 dari situs Berita Madrasah, Pendidikan dan Kemenag.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB