Muatan Lokal Bahasa Jawa Dan Implementasinya Pada Kurikulum 2013

- Pewarta

Selasa, 9 September 2014 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muatan lokal daerah menjadi salah satu hal penting dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 di madrasah.

Seperti yang sudah diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan SK Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Pada Madrasah. Penerbitan SK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kurikulum 2013 pada Madrasah. Dalam SK ini Tercantum Posisi Bahasa Daerah yang berkedudukan sebagai muatan lokal bagi daerah.

Pada Bab I Mengenai Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum 2013, telah dijelaskan bahwa Bahasa Daerah merupakan muatan lokal dan dapat diajarkan secara terintegrasi atau menyatu dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Pilihan lainnya adalah diajarkan secara mandiri atau terpisah dari mapel Seni Budaya jika daerah menganggap penting untuk memisahkannya. Dan tiap satuan pendidikan boleh menambah jam pelajaran per minggu dengan menyesuaikan pada kebutuhan masing-masing.

Baca juga:  Panduan Teknis Penilaian Di Madrasah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana dengan Jawa Tengah dalam meng-implementasi Kurikulum Muatan Lokal-nya?

Mendasarkan pada alokasi jam pelajaran Muatan Lokal yang tidak dinyatakan secara eksplisit pada kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 serta adanya aspirasi masyarakat Jawa Tengah yang menghendaki supaya Muatan Lokal tetap mendapat alokasi waktu pada struktur Kurikulum 2013, Maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengan menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 4 Juni 2014 dan momor 423.5/14995. SK tersebut berisi tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  Contoh RPP MTS/SMP Kurikulum 2013

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga telah mengirimkan surat kepada seluruh Bupati/Walikota seluruh Jawa Tengah berisikan tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah. Demikian halnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah juga telah mengirim surat kepada seluruh jajaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota u.p. Kasi Pendidikan Madrasah Se-Jawa Tengah.

Amanat yang harus dilakukan mendasarkan pada dua surat diatas adalah :

  1. Adanya muatan lokal Wajib di Jawa Tengah, yaitu Bahasa Jawa.
  2. Dalam melaksanakan pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, dilakukan secara mandiri atau terpisah dari Mapel Seni Budaya dan Prakarya.
  3. Adanya alokasi jam pelajaran Muatan Lokal dalam Struktur Kurikulum 2013.
  4. Adapun alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa adalah 2 jam per pekan.
Baca juga:  2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia

Untuk lebih jelasnya terkait implementasi Muatan Lokal Bahasa jawa di Jawa Tengah, silakan unduh link berikut :

Implementasi Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah Pada Kurikulum 2013 di madrasah hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan mempedomani dua surat diatas.

Rekomendasi bacaan lain :  Minat Sekolah di Madrasah Sangat Tinggi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Guru madrasah menerapkan kurikulum prototipe
Contoh Soal KSM Mapel Matematika MTs Tahun 2019
Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru
Ketahui Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017/2018
Download Aplikasi Raport dan SKHUN
Contoh RPP MTS/SMP Kurikulum 2013
Contoh RPP Kurikulum 2013 SD/MI
2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB