4 Rencana Langkah Pengangkatan CPNS Honorer K2 | pengangkatan 439 ribu honorer kategori II (K2) tetap diperjuangkan oleh Komisi II DPR untuk dapat diangkat menjadi CPNS.
Pada Senin (22/2), dua masalah pokok yang mengganjal pengangkatan Honorer menjadi CPNS, yaitu masalah anggaran dan payung hukum, memperoleh opsi-opsi solusi.
Hal tersebut merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Program Beasiswa Lulusan Madrasah Kuliah di Jepang
Empat kesimpulan yang menjadi rencana atau opsi-opsi untuk memperjuangkan pengangkatan honorer K2 adalah sebagai berikut:
- Pemerintah (kementerian PAN-RB dan Kemenkumham) telah diminta oleh Komiisi II DPR RI untuk memberikan payung hukum masalah pengangkatan tenaga honorer kategori II dengan opsi-opsi, yaitu:
- Nerevisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
- Peraturan perundangan lain yang memungkinkan untuk memberikan payung hukum terkait pengangkatan tenaga honorer kategori II.
- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Keuangan sepakat mendukung pendanaan rekruitmen tenaga honorer kategori II dalam bentuk dukungan anggaran tahun 2016 lewat mekanisme relokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu pada dua lembaga : Kemenpan-RB dan BKN atau alternatif penyelesaian lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Lembaga Adimistrasi Negara (LAN) diminta Komisi II DPR RI untuk mengkaji dengan mendalam tentang kebutuhan Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Komisi II DPR RI juga meminta kepada pemerintah melalui LAN untuk bisa meningkatkan kapasitas sumberdaya Aparatur Sipil Negara beserta simulasi kebutuhan anggaran terhadap pra jabatan dan peningkatan kapasitas tenaga honorer ketegori II.
Baca juga: Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2016
Setelah adanya kesimpulan atau bisa dikatakan sebagai opsi-opsi pengangkatan guru honorer K2 maka bola panasnya sekarang di tangan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi. Hal ini mengingat kementerian dan lembaga terkaait seperti LAN, BKN, Kemenkeu hingga Kemenkumham, seuanya telah siap.
Oleh karenanya, semuanya tergantung kepada Menpan, punya political will atau tidak. Jika tidak maka Komisi II DPR RI angkat tangan.
Langkah terakhir
Sebagai langkah terakhir, Komisi II juga mempunyai rencana untuk membawa persoalan guru honorer K2 kepada pimpinan dewan serta menyerahkan masalah tersebut kepada orang nomor 1 di Indonesia, Presiden Joko Widodo. Menyerahkan persoalan ini kepada Presiden akan dilakukan jika Menpan Yuddy tetap tidak siap mengangkat K2 menjadi CPNS.
Baca juga: Tugas Humas Dalam Mengelola Krisis
Demikian info tentang 4 Rencana Langkah Pengangkatan CPNS Honorer K2 dari situs berita madrasah, pendidikan dan Kemenag.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/02/22/358691/Empat-Kesimpulan-Rapat-di-DPR-Bahas-Honorer-K2-