6 Jenis Pegawai Kemenag Yang Tidak Menerima Tukin

- Pewarta

Senin, 14 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Jenis Pegawai Kemenag Yang Tidak Menerima TukinAda 6 jenis pegawai Kementerian Agama (Kemenag ) yang tidak dapat menerima Tunjangan Kinerja (Tukin). Hal itu didasarkan kepada SE yang dikeluarkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : SE- 13 /PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementerian agama.

Keenam jenis pegawai Kemenag yang tidak dapat menerima Tunjangan Kinerja adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknyadengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  4. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan padabadan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama; 
  5. Pegawai di Iingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungannegara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Femerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Baca juga:  Inilah Link Pendaftaran CPNS 2023 SSCASN di sscasn.bkn.go.id dan Info Formasi CPNS 2023 pdf

 Demikian info tentang 6 Jenis Pegawai Kemenag Yang Tidak Menerima Tunjangan Kinerja atau Tukin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Logo Hari Santri 2023: Jayakan Negeri dengan Jihad Intelektual di Era Transformasi Digital
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya
Kemenag Menggandeng Yohanes Surya, Terapkan Metode Gasing di Madrasah

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 17:59 WIB

Logo Hari Santri 2023: Jayakan Negeri dengan Jihad Intelektual di Era Transformasi Digital

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Senin, 25 September 2023 - 20:51 WIB

Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya

Selasa, 19 September 2023 - 18:13 WIB

Kemenag Menggandeng Yohanes Surya, Terapkan Metode Gasing di Madrasah

Selasa, 12 September 2023 - 18:29 WIB

Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB