Guru Gugat Cerai Suami, Karena Tunjangan Sertifikasi?

- Pewarta

Rabu, 16 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Gugat Cerai Suami, Karena Tunjangan Sertifikasi?Guru Gugat Cerai Suami, Karena Tunjangan Sertifikasi? – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, ditemukan data bahwa salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia adalah perbedaan income. Pada tahun 2014 lalu, perceraian yang diakibatkan perbedaan pendapatan menempati ranking ke-3.

“Ketidakharmonisan hubungan suami-istri dapat dipicu beberapa faktor, diantaranya adalah perbedaan pendapatan. Contoh, seorang istri yang berprofesi sebagai guru dan memperoleh tambahan penghasilan dari sertifikasi, sedangkan penghasilan suami berada di bawah sang istri,” terangnya, Kamis, (10/3).

  Baca Juga : Prosedur Tes Masuk Sekolah Ikatan Dinas Seperti Seleksi CPNS

Ironisnya, perbedaan penghasilan tersebut, menjadi pemicu munculnya gugat cerai istri terhadap suami. Saat itu kebanyakan terjadi di Makassar. Oleh karenanya, diperlukan adanya keseimbangan dinamis terkait perbedaan penghasilan. Pada kondisi seperti itu, peran ayah menjadi sangat signifikan dalam rumah tangga supaya terjadi egalitarianisme, trust, dan respek terhadap istri sehingga tidak muncul gejolak yang bermuara pada pengajuan cerai kepada suami.

 “Saya pikir, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya Kementerian Sosial (Kemensos). Termasuk didalamnya adalah para religious leader sehingga ada ketahanan keluarga dan tidak terjadi subordinasi di dalamnya,”  sambungnya.

Baca juga:  4 Penyebab Guru Gaptek

  Baca Juga : Lagi, Siswa Madrasah Juara Olimpiade Robot Internasional

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyebutkan, jika ada guru perempuan yang memperoleh tunjangan sertifikasi sebagai tambahan penghasilan kemudian meminta cerai pada suaminya yang salah tentu bukan sertifikasinya.

“Jangan disalahkan sertifikasinya dong. Saya pikir bukan disebabkan adanya tunjangan sertifikasi guru yang menjadikan mengajukan gugat cerai. Hal itu lebih disebabkan mental atau karakternya. Banyak juga lho istri yang pendapatannya lebih tinggi dari suaminya, tetapi baik-baik saja dan tak meminta cerai.”

Baca juga:  2018: Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

  Baca Juga : 5.940 Siswa Dibutuhkan Tujuh Pendidikan Ikatan Dinas

Di tempat lain ada banyak perceraian terjadi tetapi bukan karena tunjangan sertifikasi atau gaji lebih  tinggi. “Itu lebih dikarenakan masalah kepribadian. Jadi tidak bisa disamaratakan,” ujar Pranata.

Demikian info tentang Guru Gugat Cerai Suami, Karena Tunjangan Sertifikasi? dari situs pendidikan dan berita madrasah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB