Implementasi Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Budi Pekerti

- Pewarta

Minggu, 13 Maret 2016 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) memberikan pedoman kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, orangtua/wali, komite sekolah, alumni; dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah. Mereka semua adalah pelaksana PBP tersebut.

Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP)  adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang PBP tersebut disebutkan bahwa tujuan PBP adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga
    kependidikan;
  2. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga,
    sekolah, dan masyarakat;
  3. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah,
    masyarakat, dan keluarga; dan/atau
  4. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan
    masyarakat.
Baca juga:  Download KMA-9-2016 Tata Naskah Dinas

PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

Baca juga : Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016

PBP dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta kegiatan saat kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PBP dilaksanakan:

  • dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
  • melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
Baca juga:  Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018

Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Jenis Kegiatan Penumbuhan Budi Pekerti

Jenis kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yaitu jenis kegiatan yang mengandung nilai-nilai internalisasi sikap moral dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial positif antar peserta didik; interaksi social positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa; penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan; Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.

Baca juga:  SK Dirjen Pendis Pedoman MA Program Keterampilan

Baca juga : Beasiswa Pemerintah Australia atau Program Australia Awards in Indonesia

Cara Pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu disesuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal daerah pada peserta didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan peserta didik dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian sebagai bagian dari penumbuhan karakter kepemimpinan.

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) dari Situs Pendidikan dan Berita Madrasah.

Baca juga : UN Berbasis Komputer: Sekolah Harus Bersiap Dengan Baik

Untuk isi lebih lengkap dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) ini silahkan download pada tautan di bawah ini:

: Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Budi Pekerti

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022
Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Senin, 25 September 2023 - 20:51 WIB

Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya

Selasa, 12 September 2023 - 18:29 WIB

Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia

Jumat, 8 September 2023 - 20:40 WIB

Peningkatan Tata Kelola Keuangan Sebuah Keharusan: Menteri Agama

Kamis, 7 September 2023 - 17:28 WIB

Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika

Senin, 4 September 2023 - 20:20 WIB

Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama sebagai Alat Politik: Menag

Jumat, 1 September 2023 - 14:37 WIB

Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS kepada DPR

Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Islam Mendorong Toleransi dan Keberagaman: Pesan dari Menag

Berita Terbaru