Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA. Melalaui surat Nomor: 373.A/Dj.I/DT.I.I/ 2 /HM. 01 / 03 / 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA.
Selangkapnya berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan telah dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (s2sa) disetujui oteh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru bersangkutan termasuk status mapel yang linier dengan sertifikat pendidiknya;
- Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;
- SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah satminkal dan/atau non satminkal tempat guru mengajar. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oreh admin kemenag Kabupaten/Kota;
- Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota, syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
- SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada tanun pelajaran 2016/2017;
- Selama bulan Maret – Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode oktober- Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinrrja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan;
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari – Juni 2016 dapat dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
==========
Demikian informasi tentang Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA dari situs pendidikan.
Menghendaki memiliki copy surat Dirjen Pendis bernomor : 373.A/Dj.I/DT.I.I/ 2 /HM. 01 / 03 / 2016 tersebut? Silahkan download pada tahutanberikut ini:
Baca juga:
2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13
Aduh…75 Persen Sekolah di Bawah Standar!