Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA

- Pewarta

Senin, 28 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cetak SKMT dan SKBK SIMPATIKA

Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA. Melalaui surat Nomor: 373.A/Dj.I/DT.I.I/ 2 /HM. 01 / 03 / 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA.

Selangkapnya berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dengan telah dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (s2sa) disetujui oteh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru bersangkutan termasuk status mapel yang linier dengan sertifikat pendidiknya;
  2. Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;
  3. SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah satminkal dan/atau non satminkal tempat guru mengajar. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oreh admin kemenag Kabupaten/Kota;
  4. Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota, syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
  5. SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada tanun pelajaran 2016/2017;
  6. Selama bulan Maret – Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode oktober- Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinrrja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan;
Baca juga:  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari – Juni 2016 dapat dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

==========

Demikian informasi tentang Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA dari situs pendidikan.

Menghendaki memiliki copy surat Dirjen Pendis bernomor : 373.A/Dj.I/DT.I.I/ 2 /HM. 01 / 03 / 2016 tersebut? Silahkan download pada tahutanberikut ini:

  Download disini 

Baca juga:
  2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
  3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13
  Aduh…75 Persen Sekolah di Bawah Standar!

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB