Pedoman ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan pendidikan Madrasah dalam rangka penyelenggaraan program akselerasi belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa pada madrasah.
Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 134-138 berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya. Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa ini bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2010, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal RA, MI, MTS, MA, dan MAK. Sedangkan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dapat berupa: (1) program percepatan; dan/ atau (2) program pengayaan.
Program percepatan (Acceleration) adalah pemberian pelayanan pendidikan sesuai potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang dimiliki oleh peserta didik, dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk dapat menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya. Program ini cocok bagi peserta didik yang bertipe “accelerated learner”. Sedangkan program pengayaan adalah pemberian pelayanan pendidikan sesuai potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang dimiliki peserta didik, dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas belajar tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman, setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas-tugas yang diprogramkan untuk
peserta didik lainnya. Program ini cocok untuk peserta didik yang bertipe “enriched learner”.
Tujuan penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program (Akselerasi) pada Madrasah ini adalah untuk memberikan panduan teknis bagi satuan pendidikan madrasah yang akan menyelenggarakan program akselerasi bagi peserta didik madrasah yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa.
Bentuk Program
Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa pada madrasah dapat dilakukan dalam bentuk:
- Kelas biasa, yaitu peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa tetap berada bersama-sarna dengan peserta didik lainnya di kelas regular (model inklusii). Bentuk penyelenggaraan pada kelas biasa clapat dilakukan dengan model sebagai berikut:
- Kelas biasa dengan kelompok (cluster)
- Kelas biasa dengan pull out (karantina dari kelas biasa ke ruang khusus)
- Kelas biasa dengan cluster dan pull out (karantina dari kelas biasa ke ruang khusus)
- Kelas khusus, yaitu peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar dalam kelas khusus.
- Satuan pendidikan madrasah khusus, yaitu semua peserta didik yang belajar di madrasah ini adalah peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa.
- Penerapan sistem kredit semester (SKS) maju berkelanjutan, yaitu semua peserta didik dalam madrasah mengikuti pembelajaran SKS yang memberikan kesempatan peserta didik untuk belajar berkelanjutan dengan rnemperhatikan belajar tuntas (mastery learning) sehingga peserta didik dapat melakukan percepatan belajar sesuai dengan perkembangan kemampuannya dalam rnenyelesaikan rnodul yang wajib dipelajari dalam setiap semesterannya.
Lama Belajar
Waktu yang digunakan untuk menyelesaikan program pada satuan pendidikan Madrasah Ibitidaiyah (MI) dari 6 (enam) tahun dapat dipercepat rnenjadi 5 (lima) tahun. Sedangkan pada satuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) dari 3 (tiga) tahun dapat dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.
Informasi selebihnya dapat dibaca pada copy Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar Madrasah yang diterbitkan oleh Dirjen melalui : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1976 Tahun 2014.