Penjelasan Tunjangan Inpassing Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama.
Melalui surat nomor : 744/Dj.I/Dt.I.I /KP .07.6/ 03 / 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi perihal Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut berbunyi:
Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 perihal Laporan Hasil Veriflkasi Tunggakan Tunjaigan profesi Guru bukan PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tunjangan profesi bagi GBNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan”. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan pangkat, cotongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja;
- Kebijakan tentang kesalahan penulisan identitas guru pada SK Inpassing, guru yang mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan sk irnpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
- Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, Saudara dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program SIMPATIKA. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
- Saudara dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 Aprit 2016.
Jika menghendaki copy surat tersebut di atas silhkan download dari tautan berikut ini.
Baca juga :
Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA
2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13