Penjelasan Inpassing Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS

- Pewarta

Senin, 28 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inpassing Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS

Penjelasan Tunjangan Inpassing Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama.

Melalui surat nomor : 744/Dj.I/Dt.I.I /KP .07.6/ 03 / 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi perihal Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut berbunyi:

Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 perihal Laporan Hasil Veriflkasi Tunggakan Tunjaigan profesi Guru bukan PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tunjangan profesi bagi GBNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan”. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan pangkat, cotongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja;
  2. Kebijakan tentang kesalahan penulisan identitas guru pada SK Inpassing, guru yang mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan sk irnpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
  3. Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, Saudara dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program SIMPATIKA. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran; 
  4. Saudara dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 Aprit 2016.
Baca juga:  SE Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016

Jika menghendaki copy surat tersebut di atas silhkan download dari tautan berikut ini.

  Download disini.

Baca juga :

  Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA
  2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
   3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB