Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016. Sebelumnya telah diterbitkan Juknis BOS Madrasah 2016. Bagi yang belum memiliki soft copy-nya silhkan download atau baca di sini:
Beberapa waktu yang lalu telah diedarkan Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penjelasan tersebut:
Tujuan BOS:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.
Program BOS:
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.
HARUS DIPERHATIKAN:
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
- BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu.
- BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
- BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
- Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
- Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
- Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
- BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Hal-hal lain yang belum tercover dalam informasi ini, dapat pembaca dapatkan dengan download pada tautan berikut:
Download Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016.
Baca juga:
2 Langkah Kemenag Perangi Narkoba
Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan
Download Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016