Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016

- Pewarta

Sabtu, 19 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016

Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016. Sebelumnya telah diterbitkan Juknis BOS Madrasah 2016. Bagi yang belum memiliki soft copy-nya silhkan download atau baca di sini:

Beberapa waktu yang lalu telah diedarkan Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penjelasan tersebut:

Tujuan BOS:

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Baca juga:  Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional

*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.

Program BOS:

Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.

Baca juga:  Jadwal UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

HARUS DIPERHATIKAN:

Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu.
  2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
  4. Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
  5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
  6. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Baca juga:  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016

Hal-hal lain yang belum tercover dalam informasi ini, dapat pembaca dapatkan dengan download pada tautan berikut:

  Download Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016.

Baca juga:
  2 Langkah Kemenag Perangi Narkoba
  Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan
  Download Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB