SE Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016

- Pewarta

Kamis, 10 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) nomor : B-1710/SJ/B.IV.2/OT.O1/03/2016

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitakan Surat Edaran (SE) nomor : B-1710/SJ/B.IV.2/OT.O1/03/2016 perihal : Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016.

Isi surat edaran tersebut berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan MenteriAgama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Tata Persuratan Dinas sebagaimana yang selama ini telah diaturdalam PMA Nomor 16Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas Kementerian Agama telah dicabut denganPeraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMANomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan KementerianAgama, telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang KodeJabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri AgamaNomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tertib adminsitrasi dankelancaran komunikasi tulis diharapkan Saudara dapat menindaklanjuti KeputusanMenteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan AkronimKementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang TataNaskah Dinas pada Kementerian Agama kepada Satuan Kerja dan Unit PelaksanaTeknis di lingkungan masing-masing.
Baca juga:  KMA Nomor 8 Tahun 2016

Silahkan baca copy surat:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB