Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016

- Pewarta

Senin, 14 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Madrasah – Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Nomor SE- 13 /PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Sebagaimana yang telah diberitakan di situs pendidikan dan berita madrasah ini bahwa kementerian agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Sekjen Kemenag telah berkirim surat kepad Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan surat Nomor SJ/B.III/I/KU.03.1/788/2016 tanggal 2 Februari 2016 terkait dengan hal di atas.

Melalui Surat Edaran Nomor SE- 13 /PB/2016, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjawab dan melalui SE tersebut memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama di KPPN atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga:  Seleksi Terbuka 20 Jabatan Eselon II Kemenag

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran Nomor SE- 13 /PB/2016, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja di atas, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
  2. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
  3. Bagi pegawai di Iingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
  4. Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada angka 9 Iebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
  5. Kekurangan Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama sejak diberlakukannya peraturan ini, dibayarkan dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang selama ini telah diterima.
Baca juga:  Islam Mendorong Toleransi dan Keberagaman: Pesan dari Menag

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di Kementerian Agama terbesar adalah Rp 22.842.000,00 dan terkecil Rp 1.766.000,00.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Penjelasan lengkap dapat dibaca melalui copy surat resminya, namun terlebih dahulu silahkan download pada tautan berikut ini:

 download Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016

Silahkan baca juga:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Logo Hari Santri 2023: Jayakan Negeri dengan Jihad Intelektual di Era Transformasi Digital
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya
Kemenag Menggandeng Yohanes Surya, Terapkan Metode Gasing di Madrasah

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 17:59 WIB

Logo Hari Santri 2023: Jayakan Negeri dengan Jihad Intelektual di Era Transformasi Digital

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Senin, 25 September 2023 - 20:51 WIB

Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya

Selasa, 19 September 2023 - 18:13 WIB

Kemenag Menggandeng Yohanes Surya, Terapkan Metode Gasing di Madrasah

Selasa, 12 September 2023 - 18:29 WIB

Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB