Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

- Pewarta

Jumat, 8 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5839 Tahun 2014 Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal sebagai pedoman bagi siapa saja yang berkehendak mendirikannya.

Penyusunan pedoman ini bertujuan untuk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. meningkatkan mutu dan akuntabilinas pelayanan publik terkait prosedur permohonan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal;
  2. rnemberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka pemberian izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal yang rneliputi tingkat ula, wustha, dan ulya;
  3. memberlkan panduan bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Kernenterian Agama bajk di tingkat pusal rnaupun di tingkat daerah dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektif antar satuan kerja dalam melakukan pelayanan publik terkait prosedur pengajuan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal.
Baca juga:  SE Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016

Informasi lengkap mengenai persyaratan, kewenangan, dan prosedur pendirian Pendidikan Diniyah Formal dapat dibaca dalam lampiran SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5839 Tahun 2014 tersebut.

Jika Anda berkeinginan download SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal silahkan klik tautan di bawah ini:

  download SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5839 Tahun 2014

Baca juga :
  Duh… UN 2016, Diskriminatif
  8 Pola Tempat Duduk Siswa Dalam Kelas (Bag. 2) 
  8 Pola Tempat Duduk Siswa Dalam Kelas (Bag. 1)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:37 WIB

Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB