Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Kementerian Agama.
Juknis tersebut merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 1029 ahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016 merupakan pegangan dan acuan dalam pengalokasian, penyaluran, pemantauan dan evaluasi, pertanggungjawaban, serta pembuatan laporan.
Tujuan pemberian subsidi tersebut adalah untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah,
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
- Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
Sedangkan sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
- Umum
- Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
- Khusus
- Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2016 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
Hal lain seperti mekanisme pencairan dan nominal yang akan diterima dapat dibaca pada copy file Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS yang dapat didownload di tautan di bawah.
download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS.
Baca juga :
Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag
Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016