Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS

- Pewarta

Selasa, 31 Mei 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS

Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Kementerian Agama.

Juknis tersebut merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 1029 ahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016 merupakan pegangan dan acuan dalam pengalokasian, penyaluran, pemantauan dan evaluasi, pertanggungjawaban, serta pembuatan laporan.

Tujuan pemberian subsidi tersebut adalah untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah,
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
Baca juga:  Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Sedangkan sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

  1. Umum
    • Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
    • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
  2. Khusus
    • Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
    • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
    • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Baca juga:  Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2016 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Hal lain seperti mekanisme pencairan dan nominal yang akan diterima dapat dibaca pada copy file Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS yang dapat didownload di tautan di bawah.

  download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS.

Baca juga :
  Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
  SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag
  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB