Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS

- Pewarta

Selasa, 31 Mei 2016 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS

Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Kementerian Agama.

Juknis tersebut merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 1029 ahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016 merupakan pegangan dan acuan dalam pengalokasian, penyaluran, pemantauan dan evaluasi, pertanggungjawaban, serta pembuatan laporan.

Tujuan pemberian subsidi tersebut adalah untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah,
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
Baca juga:  Implementasi Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Budi Pekerti

Sedangkan sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

  1. Umum
    • Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
    • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
  2. Khusus
    • Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
    • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
    • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Baca juga:  SE Pencegahan Anarkisme di Pondok Pesantren

Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2016 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Hal lain seperti mekanisme pencairan dan nominal yang akan diterima dapat dibaca pada copy file Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS yang dapat didownload di tautan di bawah.

  download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS.

Baca juga :
  Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
  SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag
  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022
Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
Download Panduan Aman PTM Terbatas
11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H – Buat yang Semangat Menyambut Romadhon

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB