SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelaksanaan e-government dan penghematan anggaran pada Kementerian Agama, perlu Kami sampaikan hal-hal sebagau berikut :
- Dalam menggunakan alat pengolah data (personal komputer/PC, laptop,notebook dan perangkat lainnya) seluruh pegawai wajib menggunakan perangkat lunak legal (lisensi/open source) guna menghindari terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tenlang Hak Cipta.
- Bagi satuan/unit kerja dan pegawai Kementerian Agama yang secara aktif memanfaatkan surat elektronik (e-mail) untuk kepentingan dinas wajib menggunakan e-mail dinas Kementerian Agama dengan alamat webmail.kemenag.go.id sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomar 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
- Untuk komunikasi antar unit kerja/satuan kerja baik di tingkat pusat maupun daerah dapat menggunakan perangkat IP Phone (telepon Bebasis IP/internet) bebas pulsa dan daftar IP Phonebooknya dapat diunduh pada menu lnformasi panting portal www kemenag.go.id.
- Guna percepatan pelaksanaan koordinasi dan komunikasi antar satuan kerja baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat memaksimalkan penggunaan perangkat vidoo conference yang telah tersedia pada Pusat Informasi dan Humas dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Agar menggunakan internet (secara bijak untuk kepentingan dinas dan mengutamakan pemanfaatan jaringan internet untuk komunikasi data dua arah pusat dan daerah (aplikasi terpusat seperti SISKOHAT, EMIS, SIMKAH, EMPA, SIMPEG, dll).
- Apabila memerlukan konsultasi teknis dapat menghubungi end user support pada Pusat informasi dan Humas melalui IP Phone 202/363 selama jam kerja.
- Inspektorat Jenderal agar memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Download SE Sekjen Kemenag Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.
Baca juga :
Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016
MAN 2 Model Pekanbaru Berencana Buka Kelas Internasional
Dibayar Jutaan, Ternyata Guru Gaptek