SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag

- Pewarta

Senin, 30 Mei 2016 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

Dalam rangka optimalisasi penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelaksanaan e-government dan penghematan anggaran pada Kementerian Agama, perlu Kami sampaikan hal-hal sebagau berikut :

  1. Dalam menggunakan alat pengolah data (personal komputer/PC, laptop,notebook dan perangkat lainnya) seluruh pegawai wajib menggunakan perangkat lunak legal (lisensi/open source) guna menghindari terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tenlang Hak Cipta.
  2. Bagi satuan/unit kerja dan pegawai Kementerian Agama yang secara aktif memanfaatkan surat elektronik (e-mail) untuk kepentingan dinas wajib menggunakan e-mail dinas Kementerian Agama dengan alamat webmail.kemenag.go.id sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomar 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
  3. Untuk komunikasi antar unit kerja/satuan kerja baik di tingkat pusat maupun daerah dapat menggunakan perangkat IP Phone (telepon Bebasis IP/internet) bebas pulsa dan daftar IP Phonebooknya dapat diunduh pada menu lnformasi panting portal www kemenag.go.id.
  4. Guna percepatan pelaksanaan koordinasi dan komunikasi antar satuan kerja baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat memaksimalkan penggunaan perangkat vidoo conference yang telah tersedia pada Pusat Informasi dan Humas dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  5. Agar menggunakan internet (secara bijak untuk kepentingan dinas dan mengutamakan pemanfaatan jaringan internet untuk komunikasi data dua arah pusat dan daerah (aplikasi terpusat seperti SISKOHAT, EMIS, SIMKAH, EMPA, SIMPEG, dll).
  6. Apabila memerlukan konsultasi teknis dapat menghubungi end user support pada Pusat informasi dan Humas melalui IP Phone 202/363 selama jam kerja.
  7. Inspektorat Jenderal agar memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
Baca juga:  SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Demikian SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  Download SE Sekjen Kemenag Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

Baca juga :
  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016
  MAN 2 Model Pekanbaru Berencana Buka Kelas Internasional
  Dibayar Jutaan, Ternyata Guru Gaptek

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022
Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
Download Panduan Aman PTM Terbatas
11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H – Buat yang Semangat Menyambut Romadhon

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB