SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag

- Pewarta

Senin, 30 Mei 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

Dalam rangka optimalisasi penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelaksanaan e-government dan penghematan anggaran pada Kementerian Agama, perlu Kami sampaikan hal-hal sebagau berikut :

  1. Dalam menggunakan alat pengolah data (personal komputer/PC, laptop,notebook dan perangkat lainnya) seluruh pegawai wajib menggunakan perangkat lunak legal (lisensi/open source) guna menghindari terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tenlang Hak Cipta.
  2. Bagi satuan/unit kerja dan pegawai Kementerian Agama yang secara aktif memanfaatkan surat elektronik (e-mail) untuk kepentingan dinas wajib menggunakan e-mail dinas Kementerian Agama dengan alamat webmail.kemenag.go.id sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomar 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
  3. Untuk komunikasi antar unit kerja/satuan kerja baik di tingkat pusat maupun daerah dapat menggunakan perangkat IP Phone (telepon Bebasis IP/internet) bebas pulsa dan daftar IP Phonebooknya dapat diunduh pada menu lnformasi panting portal www kemenag.go.id.
  4. Guna percepatan pelaksanaan koordinasi dan komunikasi antar satuan kerja baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat memaksimalkan penggunaan perangkat vidoo conference yang telah tersedia pada Pusat Informasi dan Humas dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  5. Agar menggunakan internet (secara bijak untuk kepentingan dinas dan mengutamakan pemanfaatan jaringan internet untuk komunikasi data dua arah pusat dan daerah (aplikasi terpusat seperti SISKOHAT, EMIS, SIMKAH, EMPA, SIMPEG, dll).
  6. Apabila memerlukan konsultasi teknis dapat menghubungi end user support pada Pusat informasi dan Humas melalui IP Phone 202/363 selama jam kerja.
  7. Inspektorat Jenderal agar memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
Baca juga:  Penjelasan Inpassing Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS

Demikian SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  Download SE Sekjen Kemenag Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

Baca juga :
  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016
  MAN 2 Model Pekanbaru Berencana Buka Kelas Internasional
  Dibayar Jutaan, Ternyata Guru Gaptek

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB