Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah Tahun 2017-2018 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Agar pelaksanaan PPDB Madrasah 2017/2018 di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan diterbitkannya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Tujuan, Prinsip dan Asas PPDB Madrasah 2017/2018
Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.
Sedangkan prinsip yang dijunjung tinggi adalah:
- Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
- Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
- Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.
Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah berasaskan:
- Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Ketentuan lengkap Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018 dapat didownload dan dibaca pada tautan berikut ini:
download Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018
Baca Juga :
Tupoksi Kepala Sekolah – Madrasah
Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru MAN Insan Cendikia
Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS