Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018

- Pewarta

Selasa, 31 Januari 2017 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman-PPDB-Madrasah-2017-2018

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah Tahun 2017-2018 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Agar pelaksanaan PPDB Madrasah 2017/2018 di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diterbitkannya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Baca juga:  Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Tujuan, Prinsip dan Asas PPDB Madrasah 2017/2018

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Sedangkan prinsip yang dijunjung tinggi adalah:

  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.
Baca juga:  Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah berasaskan:

  1. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Baca juga:  Download Juknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam

Ketentuan lengkap Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018 dapat didownload dan dibaca pada tautan berikut ini:

  download Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018

Baca Juga :
  Tupoksi Kepala Sekolah – Madrasah
  Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru MAN Insan Cendikia
  Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022
Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
Download Panduan Aman PTM Terbatas
11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H – Buat yang Semangat Menyambut Romadhon

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB