SE Pencegahan Anarkisme di Pondok Pesantren

- Pewarta

Senin, 30 Januari 2017 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Pencegahan Anarkisme di Pondok Pesantren

Surat Edaran (SE) Pencegahan Anarkisme di Pondok Pesantren telah diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah. Surat bernomor: 521/Kw.11.1/4/HM.00/01/2017 diterbitkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pondok Pesantren dan dimaksudkan sebagai antisipasi terjadinya perkelahian antar santri yang berakibat anarkisme dan tindakan indisipliner sebagaimana telah terjadi di salah satu Pondok Pesantren belum lama ini yang mengakibatkan korban jiwa (meninggalnya salah satu santri), dan menjadi berita nasional yang dilansir oleh banyak media baik cetak maupun elektronika.

Baca juga:  Panduan Berbicara pada Anak tentang Kejahatan Terorisme

SE Pencegahan Anarkisme di Pondok Pesantren tersebut ditujukan kepada Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam surat edaran ini Kepala Kemenag diminta untuk :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Meningkatkan koordinasi, pelayanan, bimbingan dan pembinaan kepada Pondok Pesantren yang ada di wilayah kerja masing-masing
  2. Menghimbau kepada Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren untuk meningkatkan pengawasan dan pengasuhan kepada santri, sehingga santri jauh dari tindakan anarkisme dan indisipliner
  3. Menghimbau kepada Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren untuk senantiasa berkoordinasi dengan wali santri terkait perkembangan dan perilaku santri sebagai kontrol dan pengawasan terhadap santri
  4. Menyampaikan Surat Edaran ini kepada seluruh Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren di wilayah kerja masing-masing.
Baca juga:  Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Demikian isi  Surat Edaran (SE) Pencegahan Anarkisme di Pondok Pesantren. Copy surat dapat didownload pada tautan berikut ini:

  download SE Pencegahan Anarkisme di Pondok Pesantren

Baca Juga :
  Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru MAN Insan Cendikia
  Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
  Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022
Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
Download Panduan Aman PTM Terbatas
11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H – Buat yang Semangat Menyambut Romadhon

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB