Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Terbaru 2017

- Pewarta

Rabu, 8 Februari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan-Nomor-Induk-Siswa-Madrasah-Terbaru-2017

Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Terbaru berdasar pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017. Panduan ini berlaku untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantara pertimbangan diterbitkannya Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Terbaru 2017 adalah untuk mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NSIM).

Panduan ini tentu saja menjadi acuan dan tata cara pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) jenjang RA, MI,MTs dan MA.

5 Latar Belakang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Terbaru 2017

5 pertembingan diterbitkannya panduan penerbitan NISM 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masing-masing entitas data tersebut.
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
Baca juga:  Panduan Berbicara pada Anak tentang Kejahatan Terorisme

Persyaratan Penerbitan dan Formulasi Penyusunan NISM

Siswa dianggap memenuhi syarat diterbitkan NISM untuknya  jika:

  1. Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dan telah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  2. Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.

Adapun formulasi penyusunan NISM adalah sebagai berikut:

  • NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digitangka dengan susunan sebagai berikut :
  • Keterangan:
    XXXXXXXXXXXX = 12 (dua belas) digit Nomor Statistik Madrasah (NSM)

    YY      = 2 (dua) digit tahun masuk peserta didik di madrasah bersangkutan
    ZZZZ   = 4 (empat) digit nomor urut siswa yang terdaftar di madrasah bersangkutan pada tahun masuk tertentu

Contoh Kasus :

  1. Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MAN Sawang di Kota Aceh Selatan Provinsi Aceh (dengan NSM 131111010003) sejak tahun 2015. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif memiliki nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131111010003150012.
  2. Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, maka siswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuai dengan tahun masuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya:

    Ahmad Hanafi adalah seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang baru pindah dari sebuah SMA di Aceh Selatan pada tahun 2017. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Ahmad Hanafi tersebut adalah 131111010003170341.

Manfaat dari NISM

Manfaat dari penerbitan NISM adalah:

  1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional.
  2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  3. Memudahkan dalam pengelolaan database pesertadidik madrasah secara nasional.

Demikian info madrasah mengabarkan tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Terbaru 2017.

download Panduan Penerbitan NISM Terbaru 2017

Baca Juga :
Jumlah Madrasah Tsanawiyah Negeri Dan Swasta Seluruh Indonesia
Contoh RPP MTS/SMP Kurikulum 2013
Contoh RPP Kurikulum 2013 SD/MI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB