Sanksi Guru Pembocor Soal UN dan USBN, Pasti Dipecat
Sanksi berat menanti bagi guru yang berani membocorkan soal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UN/USBN). Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Ia mengambil langkah tegas tersebut untuk mengingatkan guru yang akan membocorkan soal ujian nasional (UN) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN).
Jika pelaku adalah guru berstatus PNS maka akan dipecat. Dan bila pelaku adalah guru swasta, Kemendikbud akan meminta kepada yayasan untuk memberikan sanksi berat.
Guru pembocor soal tidak diizinkan lagi untuk mengajar. Dan tunjangan profesi guru (TPG)-nya akan dicabut.
“UN dan USBN menjadi ujian bagi guru-guru, apakah hendak menuju peradaban atau tidak. Jika ada guru yang mengajari siswanya berbuat curang, maka layak diberikan sanksi seberat-beratnya,” kata Muhadjir saat memberikan sambutan di Global Sevilla Pulo Mas, sebagaimana dikutip JPNN, Rabu (5/4) .
Baca: Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017
Dengan cara membantu siswa mengerjakan soal UN ataupun USBN, tanpa sadar guru-guru tersebut telah memahat anak menjadi pribadi curang.
“Guru PNS ataupun swasta yang membantu siswanya dan/atau membocorkan soal, saya pastikan akan memperoleh sanksi setimpal. Jika dia PNS langsung dipecat. Dan jika swasta, maka dicabut TPG-nya dan tidak dibolehkan lagi mengajar,” tegasnya.
Pada saat ini, tim dari Inspektorat telah turun ke lapangan mencari data.
Karena kewenangan pendidikan telah berada di daerah, maka tim Inspektorat akan bekerja sama dengan provinsi ataupun kabupaten/kota.
Setiap laporan yang yang masuk terkait kecurangan UN dan USBN langsung ditindaklanjuti. Maka guru-guru diharap untuk tidak main-main. Mereka adalah hulu peradaban. Bagaimana mungkin hilirnya menjadi bersih, jika di hulunya sudah kotor.
Demikian informasi tentang Sanksi berat menanti bagi guru yang berani membocorkan soal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UN/USBN) dari Info Madrasah.