Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag

- Pewarta

Sabtu, 1 April 2017 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat dan cara mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah di Kemenag

Ada dua cara untuk memperoleh Nomor Pendidik Kemenag (NPK), yaitu secara langsung (otomatis) dan melalui proses pengajuan.

Pendidik Kemenag atau guru madrasah yang secara otomatis memperoleh NPK adalah :

  1. Pendidik PNS
  2. Pendidik Non-PNS dan sudah mempunyai NUPTK

Lalu, pendidik atau guru yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai NUPTK dapat mengajukan diri agar mebdapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK). Pendidik atau guru kelompok ini bisa mengajukan asal memenuhi syarat sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Sudah mempunyai PegID bintang 4 di Simpatika
  2. Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  3. Sudah mengajar pada satminkal madrsah/RA di lingkungan Kementerian Agama tidak kurang dari 2 tahun
  4. Mempunyai riwayat mengajar selama 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Baca juga:  Cara Pengaturan Cuti PTK Di Simpatika

Pengajuan dan penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) lewat layanan Simpatika

Untuk PNS dan guru Non-PNS yang sesuai kriteria, NPK-nya akan diterbitkan secara otomatis (tanpa proses pengajuan manual) lewat sistem layanan Simpatika. Kedua jenis pendidik ini Tidak perlu melakukan apa-apa. Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya akan langsung muncul di Simpatika pada akun pribadi masing-masing.

Baca juga: Manfaat Dan Pentingnya Memiliki NPK

Silakan login ke aplikasi Simpatika melalui akun pribadi PTK untuk memastikan apakah NPK sudah terbit atau belum. Jika belum ada, tunggu saja karena dipastikan dalam semester ini akan terbit.

Bagaimana dengan pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai NUPTK dan hanya punya PegID?

Baca juga:  Arti dari Warna dan Jumlah Bintang di SIMPATIKA

Bagi pendidik atau guru madrasah, penting untuk memastikan data-data yang termuat di simpatika adalah data valid, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan lengkap. Data yang tidak benar akan berdampak pada tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Jika ditemukan data yang belum benar, lakukan prosedur perubahan data portofolio. Lanjutkan dengan cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) dan ajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Tunggu diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam artikel berikutnya.

Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?

Bagi pendidik atau guru madrasah yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum mempunyai PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak dapat mengajukan NPK.

Baca juga:  Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Agar dapat memperoleh NPK, pendidik yang belum mempunyai PegID wajib mendaftar terlebih dahulu di layanan Simpatika sampai selesai dan mencapai status bintang 4.

Bagi PTK Belum Aktif

Jika pada semester sebelumnya, PTK lupa tidak melakukan pengaktifan (sampai mencetak kartu) di Simpatika sehingga status vervalnya masih “Belum Aktif“, maka bisa dipastikan tidak bisa mengajukan NPK.

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetaplah berlaku sebab NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai tetap dapat mengajukan ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian info madrasah tentang Syarat dan cara mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah di Kemenag.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi
Cara Pengaturan Cuti PTK Di Simpatika
Manfaat Dan Pentingnya Memiliki NPK
Arti dari Warna dan Jumlah Bintang di SIMPATIKA
Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB