Home / TPG

Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

- Pewarta

Selasa, 4 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

Dirjen Pendidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017. SE ini berisi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia dan berisi antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu Pelaksanaan Verifikasi

Waktu pelaksanaan verifikasi pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilakukankan pada tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia

Sasaran Verifikasi Inpassing adalah sebagai berikut:

  1. Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah menerima SK inpassing dari Kementerian Agama tetapi belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
  2. Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi namun belum menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama
  3. Guru madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan juga sudah menerima SK Inpassing
Baca juga:  Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi

Perhitungan tunggakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 dan perkiraan On Going Tahun Anggaran 2017.

Baca juga artikel sebelumnya: Tips Islami Menghadapi Ujian Nasional (UNKP/UNBK)

Berikut ini adalah kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen :

  1. SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisir Basah);
  2. SKMT dan SKBK;
  3. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
  4. Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
  5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
  6. Ijazah S-1/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
  7. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG
Baca juga:  TPG Terhutang Guru Madrasah Lunas Tahun 2017

Ketentuan lain

Anda masih membaca:  Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

Ada beberapa ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan :

  1. Khusus guru madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing dari Kemenag yang sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun 2017
  2. Sasaran Verifikasi TPG adalah 29.228 guru di 30 provinsi, terkecuali Propinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Verifikasi untuk ketiga provinsi tersebut sudah selesai dilaksanakan)
  3. Guru Madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 harus juga melampirkan SPTJM dengan Ketentuan:
  • Bagi guru madrasah yang bukan PNS dan mengajar di madrasah negeri, maka SPTJM-nya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
  • Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJM-nya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
  • SK Inpassing, baik yang telah diverifikasi pada tahun 2016 dan yang sebentar diverifikasi di tahun 2017 ini diberlakukan ketentuan yaitu bila ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, bisa diakui keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Baca juga:  Anggaran 14 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru

Demikian info tentang Verifikasi Pembayaran Inpassing bagi guru madrasah tahun 2017 dari Info Madrasah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah
Rp 4,7 Triliun Untuk TPG Madrasah dan PAI Disetujui DPR
TPG Terhutang Guru Madrasah Lunas Tahun 2017
Anggaran 14 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Senin, 21 Februari 2022 - 22:24 WIB

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah

Jumat, 28 Juli 2017 - 01:25 WIB

Rp 4,7 Triliun Untuk TPG Madrasah dan PAI Disetujui DPR

Rabu, 26 Juli 2017 - 14:04 WIB

TPG Terhutang Guru Madrasah Lunas Tahun 2017

Selasa, 4 April 2017 - 15:15 WIB

Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

Senin, 13 Februari 2017 - 23:06 WIB

Anggaran 14 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB