Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017
Dirjen Pendidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017. SE ini berisi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia dan berisi antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waktu Pelaksanaan Verifikasi
Waktu pelaksanaan verifikasi pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilakukankan pada tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia
Sasaran Verifikasi Inpassing adalah sebagai berikut:
- Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah menerima SK inpassing dari Kementerian Agama tetapi belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
- Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi namun belum menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama
- Guru madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan juga sudah menerima SK Inpassing
Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi
Perhitungan tunggakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 dan perkiraan On Going Tahun Anggaran 2017.
Baca juga artikel sebelumnya: Tips Islami Menghadapi Ujian Nasional (UNKP/UNBK)
Berikut ini adalah kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen :
- SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisir Basah);
- SKMT dan SKBK;
- SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
- Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
- Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
- Ijazah S-1/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
- Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG
Ketentuan lain
Anda masih membaca: Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017
Ada beberapa ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan :
- Khusus guru madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing dari Kemenag yang sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun 2017
- Sasaran Verifikasi TPG adalah 29.228 guru di 30 provinsi, terkecuali Propinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Verifikasi untuk ketiga provinsi tersebut sudah selesai dilaksanakan)
- Guru Madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 harus juga melampirkan SPTJM dengan Ketentuan:
- Bagi guru madrasah yang bukan PNS dan mengajar di madrasah negeri, maka SPTJM-nya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
- Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJM-nya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
- SK Inpassing, baik yang telah diverifikasi pada tahun 2016 dan yang sebentar diverifikasi di tahun 2017 ini diberlakukan ketentuan yaitu bila ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, bisa diakui keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Demikian info tentang Verifikasi Pembayaran Inpassing bagi guru madrasah tahun 2017 dari Info Madrasah.