Karena Perintahkan Shalat, Guru Agama di Parepare Dipidana

- Pewarta

Jumat, 28 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena Perintahkan Shalat, Guru Agama di Parepare DipidanaKarena Perintahkan Shalat, Guru Agama di Parepare Dipidana | Info Madrasah – Sungguh miris apa yang dialami Bu Darma, seorang guru mata pelajaran agama divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare sebab dianggap “memukul” peserta didik yang tidak shalat dhuhur.

Dikutip dari sangpencerah.id Jum’at (28/7/2017), banyak pihak telah mengambil inisiatif untuk mendukung Bu Darma. Tidak kurang yang mendukung ada Gerakan Save bu Darma, Pemuda Muhammadiyah, Kopera, IGI dan PGHI, dan Komunitas Parependen.

Pemuda Muhammadiyah dan seluruh elemen yang ada di Pare-pare meneguhkan diri untuk mengawal kasus yang dialami Bu Darma.

Ketua Kospera Muh Nasir Dollo yang sejak pertama mengawal kasus ini, menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam vonis guru bersahaja tersebut. Karena kasus tersebut, Citra cParepare sebagai kota peduli pendidikan menjadi tercmar.

Baca juga:  Rp 4,7 Triliun Untuk TPG Madrasah dan PAI Disetujui DPR

Pegiat Parependen, Ahmad Kohawan mengajak kepada para guru dan aktivis sosial untuk mengawal bu Darma ketika mengambil salinan putusan di PN Parepare.

Baca juga:  Dari 773 Ribu Guru Honorer, Cuma Separuh yang Profesional

Pidana Bu Darma bertentangan dengan Yurisprudensi MA

Dalam yurisprudensi MA dijelaskan bahwa guru tidak dapat dipidana karena mendisiplinkan siswanya. Oleh karena itu organisasi profesi seperti PGRI dan organisasi guru lainnya ditagih untuk memberi perlindungan dan pembelaan.

Sementara Bu Darma sendiri tidak membantah telah memukul siswanya. Tetapi apa yang dilakukannya itu bukan tanpa alasan. Dia bukanlah tipe guru ‘killer’. Apalagi sekolah tempatnya mengajar memang mewajibkan warga sekolah shalat dhuhur berjamaah.

Baca juga:  Pendidikan Anak Menurut Alquran

Baca juga:  Kuota 7.500 Untuk PLPG Guru Madrasah

Perlu diketahui bahwa korban memang merupakan siswa paling bandel dan banyak celoteh ketika diingatkan untuk shalat. Karena membandel ketka disuruh shalat berjamaah maka lengannya dipukul dan sama sekali tidak keras.

Demikian informasi tentang Karena Perintahkan Shalat, Guru Agama di Parepare Dipidana. Semoga tidak terjadi lagi di tempat lain. Memidanakan guru yang bertujuan mulia untuk mendisiplinkan dan mengajak siswanya untuk shalat berjamaah merupakan tindakan biadab dan tidak tahu berterima kasih.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB