TPG Terhutang Guru Madrasah Lunas Tahun 2017 | Info Madrasah – Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di Sekolah akan dibayarkan dengan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017 ini.
Demikian penegasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin ktika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Lanjutan Pendalaman Program dan Fungsi RKA-KL dan RKP-KL tahun 2018 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/07).
Saat ini, Kemenag kekurangan anggaran untuk pembayaran TPG terhutang sebanyak Rp4,7triliun. Untuk jumlah tersebut, Rp1,4triliun telah dianggarkan. Demikian tegas Kamarudin sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id (19/7/2017)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kuota 7.500 Untuk PLPG Guru Madrasah
“Sedangkan kekuarangan sebesar Rp3,3triliun untuk TPG terhutang telah dialokasikan oleh Kemenkeu pada RUU APBN-P 2017 dan tinggal menunggu pengesahan dari Badan Anggaran DPR,” lanjut Kamarudin.
Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2017 untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terhutang
Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan mendapatkan tambahan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 sebesar Rp4,6 Triliun. Tambahan anggaran telah disetujui Komisi VIII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI yang membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2017. Hal itu sesuai dengan hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (24/07). Tambahan anggaran tersebut akan digunakan Kemenag untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terhutang.
Baca juga: Menjadi Guru Yang Adil
Menteri Agama sendiri telah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah baik yang PNS maupun Non PNS telah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Diharapkan segera menjadi pagu definitif dan tidak mengalami perubahan lagi.
Syarat dibayar TPG Terhutang
Dikatakan Menag, bahwa alokasi dana sebesar Rp4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu:
- Guru yang telah memiliki Sertifikat Profesi
- Guru yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang nama-namanya telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Menag juga menegaskan bahwa, TPG akan turun sesuai dengan proses berikut ini:
- Disahkan dalam paripurna DPR
- RAPBN-P menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2017
- Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun 2017 tersebu
Komisi VIII dalam kesimpulan rapat dengan Menag mendorong agar Kementerian Agama mempercepat proses pencairan TPG terhutang karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017 dan harus menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018.
Anda baru saja membaca Pembayaran TPG Terhutang Guru Madrasah Lunas Tahun 2017.