Larangan mutasi bagi CPNS 2018 meskipun dengan alasan mengikuti suami atau istri. Pemerintah telah menetapkan aturan sangat tegas untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) perekrutan 2018. Bentuk ketegasan aturan tersebut adalah dilarang mengajukan pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun. Tujuan aturan ini adalah agar manajemen kepegawaian menjadi semakin lebih baik.
Untuk sekarang ini tahapan penerimaan CPNS 2018 telah sampai pada tahap pemberkasan. Pelamar CPNS yang telah lulus seleksi dan sudah mendapat mendapat NIP (nomor induk pegawai) harus mau ditempatkan dan bekerja sesuai formasi yang sudah dipilih minimal dalam jangka waktu 10 tahun. Artinya sebelum 10 tahun PNS hasil perekrutan 2018 tidak bisa mengajukan mutas. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana di Jakarta sebagaimana dilansir sindonews.com, Kamis (24/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 36/2018, di dalamnya disebutkan bahwa semua peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengabdi pada instansi yang dipilih dan juga tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apa pun dalam waktu sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun. Yang hal itu dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.
Jika CPNS 2018 Mengajukan Pindah, Dianggap Mengundurkan Diri
Bila peserta seleksi CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus tetap saja mengajukan pindah, maka yang bersangkutan akan dianggap sebagai mengundurkan diri. Bahkan alasan karena mengikuti suami/istri pun tidak akan dapat lagi dipakai untuk mengajukan permohonan mutasi. Hal itu semuanya telah diatur dalam sistem di BKN.
Baca juga: Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019
Sistem di BKN telah dibuat untuk jangka waktu 10 Tahun. Jadi jika mengajukan pindah dengan alasan apa pun sebelum 10 tahun pasti mutasinya akan ditolak oleh database BKN.
Tujuan Tidak Boleh Mutasi Selama 10 Tahun
CPNS tidak diperbolehkan pindah atau mutasi jika belum 10 tahun ada alasannya. Hal itu tidak sekedar larangan sebagai sebuah kesewenang-wenangan. Tetapi berdasarkan kajian yang mendalam dan kepentingan bersama.
Diantara tujuan dari adanya larangan mutasi bagi CPNS 2018 yaitu:
- Jika sebelum 10 tahun sudah mutasi ke instansi/daerah lain, maka kepindahannya akan mengacaukan analisa beban kerja. Perlu diketahui bahwa analisis beban kerja merupakan salah satu acuan yang digunakan untuk pemenuhan formasi yang diajukan oleh instansi pembuka rekrutmen CPNS.
- Adanya larangan mutasi juga dimaksudkan agar pelayanan publik tidak terganggu.
- Manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa berjalan dengan baik.
- Pemerataan kesempatan untuk bisa menjadi ASN (aparatur sipil negara).
- Dan distribusi ASN untuk seluruh wilayah Indonesia akan lebih merata.
Baca juga: Pembelajaran di Madrasah Harus Akrab dengan IT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah memproses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk CPNS 2018 yang telah diajukan oleh instansi pembuka rekrutmen CPNS. Terdapat 5.952 usulan yang telah diterima, dan per 21 Januari 2019 yang lalu BKN telah selesai menetapkan sebanyak 4.533 NIP.
Demikian informasi Berita Madrasah seputar larangan mutasi bagi CPNS 2018 meskipun dengan alasan mengikuti suami atau istri.