Mengikuti Suami Tidak Bisa Jadi Alasan Mengajukan Pindah

- Pewarta

Kamis, 24 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

larangan-mutasi-bagi-CPNS-2018-sebelum-10-tahun

Larangan mutasi bagi CPNS 2018 meskipun dengan alasan mengikuti suami atau istri. Pemerintah telah menetapkan aturan sangat tegas untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) perekrutan 2018. Bentuk ketegasan aturan tersebut adalah dilarang mengajukan pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun. Tujuan aturan ini adalah agar manajemen kepegawaian menjadi semakin lebih baik.

Untuk sekarang ini tahapan penerimaan CPNS 2018 telah sampai pada tahap pemberkasan. Pelamar CPNS yang telah lulus seleksi dan sudah mendapat mendapat NIP (nomor induk pegawai) harus mau ditempatkan dan bekerja sesuai formasi yang sudah dipilih minimal dalam jangka waktu 10 tahun. Artinya sebelum 10 tahun PNS hasil perekrutan 2018 tidak bisa mengajukan mutas. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana di Jakarta sebagaimana dilansir sindonews.com, Kamis (24/1/2019).

Sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 36/2018, di dalamnya disebutkan bahwa semua peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengabdi pada instansi yang dipilih dan juga tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apa pun dalam waktu sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun. Yang hal itu dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Jika CPNS 2018 Mengajukan Pindah, Dianggap Mengundurkan Diri

Bila peserta seleksi CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus tetap saja mengajukan pindah, maka yang bersangkutan akan dianggap sebagai mengundurkan diri. Bahkan alasan karena mengikuti suami/istri pun tidak akan dapat lagi dipakai untuk mengajukan permohonan mutasi. Hal itu semuanya telah diatur dalam sistem di BKN.

Baca juga:  Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah

Baca juga: Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019

Sistem di BKN telah dibuat untuk jangka waktu 10 Tahun. Jadi jika mengajukan pindah dengan alasan apa pun sebelum 10 tahun pasti mutasinya akan ditolak oleh database BKN.

Tujuan Tidak Boleh Mutasi Selama 10 Tahun

CPNS tidak diperbolehkan pindah atau mutasi jika belum 10 tahun ada alasannya. Hal itu tidak sekedar larangan sebagai sebuah kesewenang-wenangan. Tetapi berdasarkan kajian yang mendalam dan kepentingan bersama.
Diantara tujuan dari adanya larangan mutasi bagi CPNS 2018 yaitu:

  1. Jika sebelum 10 tahun sudah mutasi ke instansi/daerah lain, maka kepindahannya akan mengacaukan analisa beban kerja. Perlu diketahui bahwa analisis beban kerja merupakan salah satu acuan yang digunakan untuk pemenuhan formasi yang diajukan oleh instansi pembuka rekrutmen CPNS.
  2. Adanya larangan mutasi juga dimaksudkan agar pelayanan publik tidak terganggu.
  3. Manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa berjalan dengan baik.
  4. Pemerataan kesempatan untuk bisa menjadi ASN (aparatur sipil negara).
  5. Dan distribusi ASN untuk seluruh wilayah Indonesia akan lebih merata.
Baca juga:  Guru Wajib Ikuti Perkembangan Ilmu dan Teknologi

Baca juga: Pembelajaran di Madrasah Harus Akrab dengan IT

Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah memproses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk CPNS 2018 yang telah diajukan oleh instansi pembuka rekrutmen CPNS. Terdapat 5.952 usulan yang telah diterima, dan per 21 Januari 2019 yang lalu BKN telah selesai menetapkan sebanyak 4.533 NIP.

Demikian informasi Berita Madrasah seputar larangan mutasi bagi CPNS 2018 meskipun dengan alasan mengikuti suami atau istri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB