Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019

- Pewarta

Selasa, 15 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

perekrutan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-2019

Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. Kementerian Agama (Kemenag) mengharap kepada Tenaga Honorer K2, khususnya guru dan penyuluh supaya mengikuti program skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan Rekrutmen PPPK direncanakan akan mulai dilakukan pada akhir bulan Januari 2019 ini.

Informasi tentang skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berdialog dengan 750 ASN pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, di Asrama Haji kota Bekasi.

“PPPK ini adalah salah satu solusi dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Dan Prioritas utama untuk tahun 2019 ini adalah bagi tenaga honorer K2,” Jelas Menag, Jumat (11/01/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Agama mengharapkan agar para tenaga honorer K2 bisa memanfaatkan sebaik-baiknya peluang ini. Dan pada tahapan selanjutnya, menurut Menag, secara bertahap kesempatan untuk menjadi PPPK akan kembali dibuka bagi tenaga-tenaga honorer lain yang tidak masuk dalam kelompok K2.

Baca juga:  Jadwal PPG Kemenag 2021

Pada dialog yang bertajuk Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) itu, selain Menteri Agama juga ikut hadir sebagai narasumber adalah Suyitno, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kementerian Agama Pusat.

Seirama dengan Menag, Suyitno juga menyampaikan bahwa di tahun 2019 ini pemerintah akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tiga kelompok jabatan. Yaitu untuk tenaga kesehatan, jabatan guru, dan juga penyuluh.

Namun bagi Kemenag, hanya mempunyai dua kelompok peluang, yaitu Guru dan penyuluh. Dan diharapkan peluang ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh tenaga honorer K2 yang ada saat ini.

Landasan Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tentang harapan memanfaatkan PPPK tentu bukan tanpa alasan. Karena ada beberapa keuntungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang : Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diterbitkannya PP 49 Tahun 2018 tersebut maka akan membuka peluang bagi para tenaga honorer yang sudah melampaui limit umur untuk menjadi CPNS. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa batas usia pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal adalah 20 tahun dan paling tinggi (maksimal) adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diikuti seleksinya. Sebagai contoh, jika PPPK adalah guru maka batas paling tinggi usianya adalah 59 tahun karena masa pensiun guru adalah 60 tahun.

Baca juga:  Dari 773 Ribu Guru Honorer, Cuma Separuh yang Profesional

Tentu regulasi mengenai batas umur dalam PPPK berdasarkan PP 49 Tahun 2018 berbeda dengan aturan tentang pelamar CPNS. Untuk perekrutan CPNS, peluang diberikan kepada mereka yang memiliki umur maksimal 35 tahun.

Maka hal itu berarti, untuk tenaga honorer K2 yang berpeluang ikut seleksi berada dalam rentang usia antara 35 tahun sampai 59 tahun. Siapapun yang berada dalam rentang usia tersebut masih mempunyai peluang untuk mendaftar agar diangkat menjadi PPPK. Meskipun bagi yang sudah berusia 59 tahun kesempatan bekerjanya dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya satu tahun.

Baca juga: Pembelajaran di Madrasah Harus Akrab dengan IT

Ada keuntungan lain yang dapat diperoleh adalah adanya fasilitas yang didapat oleh mereka yang sukses menjadi PPPK. Mereka akan mendapatkan hak haknya berupa gaji dan juga tunjangan yang sama dengan PNS. Gaji dan tunjangan tersebut tentu saja disesuaikan dengan golongan kepangkatannya.

Baca juga:  Guru SMP Pasang Iklan Jual Ginjal Rp 2 M di Facebook

Yang membedakan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS adalah bahwa mereka tidak mendapat pensiun ketika habis masa bekerjanya sebagai PPPK.

Untuk Kepentingan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengajukan kebutuhan akan tenaga PPPK sebesar 20 ribu orang. Jumlah 20 ribu tersebut adalah gabungan antara tenaga guru dan penyuluh.

Baca juga: Begini Lho Cara Import File Backup Transfer Respon UNBK Tahun 2019

Kemenag sangat berharap kuota 20ribu bisa dididapat pada tahun 2019 ini. Harapan ini dikemukakan mengingat penetapan akan kuota jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa diterima merupakan kewenangan Kemenpan RB dan tidak pada Kementerian Agama.

Demikian informasi tentang peluang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Agama tahun 2019. Informasi ini disampaikan oleh Berita Madrasah di IniMadrasah.com.

Sunber: https://bit.ly/2VTz5rP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB