Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

- Pewarta

Sabtu, 23 Maret 2019 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

perubahan-regulasi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan

Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan. Kejehateraan untuk para guru dan tenaga pendidikan sampai saat ini masih diperjuangkan. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan juga terus melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan di Indonesia melalui upaya peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

Salah satu yang dilakukan dalam upaya peningkatan profesionalisme PTK adalah dengan melakukan perubahan peraturan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan regulasi tersebut meliputi perubahan regulasi tentang kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah.

Sebelumnya, dalam upaya untuk memaksimal kinerja kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah pemerintah telah melakukan perubahan dan juga penyesuaian terhadap PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin inti dari regulasi tersebut adalah beban kerja guru PNS, yaitu yang mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai pembelajaran, dan sekaligus melatih dan membimbing peserta didik, juga melaksanakan tugas tambahan yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru, yaitu paling sedikit 24 jam tatap muka dan yang paling banyak 40 jam tatap muka (JTM) dalam sepekan.

Baca juga:  Prosedur Tes Masuk Sekolah Ikatan Dinas Seperti Seleksi CPNS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

Terkait adanya perubahan regulasi guru, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud pada tahun 2019 menyelengarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Tujuannya adalah untuk mendukung tugas guru supaya lebih professional dalam melakukan kegiatan pembelajaran dan meningkatkan mutu pembelajaran yang berujung pada peningkatan kualitas peserta didik.

Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyebutkan bahwa kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah dua unsur penting terkait layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal itu disampaikan Mendikbud ketika memberi pengarahan pada kegiatan bimbingan teknis fungsional calon pengawas sekolah dan juga penguatan kompetensi pengawas sekolah, di beberapa waktu lalu.

Baca juga: Program Beasiswa Santri Berprestasi

“Dalam usaha memberikan penguatan dan peningkatan kinerja pengawas sekolah, pemerintah melaksanakan pelatihan yang dikembangkan tidak saja pelatihan konvensional yang selama ini dilakukan, tetapi pelatihan yang sungguh-sungguh menyentuh sisi instristik setiap peserta,” jelas Mendikbud.

Baca juga:  Sekolah perlu standarisasi lembaga perlindungan khusus anak

Kepala Sekolah Dan Pengawas Adalah Jabatan Karir

Menteri Pendikan dan Kebudayaan menambahkan, sekarang ini guru dapat menjadi kepala sekolah dengan memperoleh tunjangan khusus. Tugas Kepala Sekolah akan lebih difokuskan pada sebagai manajer sekolah. “Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya adalah kita alihkan yang selama ini kepala sekolah hanya merupakan tugas tambahan bagi seorang guru, sekarang ini betul-betul kepala sekolah adalah pekerjaan tersendiri,” katanya.

Pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 itu juga dijelaskan tentang tugas pokok seorang kepala sekolah yang sudah tidak lagi merangkap dengan menjadi seorang guru. Tetapi lebih fokus menjadi seorang manager sekolah yang bertugas mengembangkan dan juga meningkatkan kualitas sekolah.

“Guru yang selanjutnya ditugaskan menjadi manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas skolah nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,”sambung Mendikbud.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, bahwa pelatihan tersebut mempunyai tujuan untuk membangun tata kelola tenaga kependidikan, khususnya bagi pengawas sekolah.

Baca juga:  Aduh...75 Persen Sekolah di Bawah Standar!

Baca juga: RPP Tematik SD/MI ABAD 21

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya, jumlah pengawas sekolah di Tanah Air saat ini mencapai 30.000. Dengan adanya regulasi dari Permenpan yang menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat sejak 1 Juli 2017 tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan. Maka yang sebelum itu, wajib mengikutinya

“Pola pelatihannya berdurasi 71 jam. Untuk itu, pertama kami mencetak instruktur nasionalnya, dan baru kemudian pelatihan hingga ke tingkat kabupaten. Begitu pun dengan calon pengawas, mereka wajib mengikuti pelatihan tersebut,” jelasnya.

Dengan terjadinya perubahan regulasi tersebut, ketiga ujung tombak pendidikan (guru, kepala dan pengawas) di satuan pendidikan mempunyai hubungan yang bagus dan dalam melaksanakan tugas dan perannya bisa saling support dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beasiswa Chevening ke UK Kini Dibuka, Peluang untuk Kuliah S2 di Inggris
Platform LMS Cerdas: Mendorong Kreativitas Anak dalam Proses Belajar
Daftar Beasiswa untuk Studi di Luar Negeri dengan Uang Saku Besar namun Sepi Peminat
Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023-2024 Sesuai IASP 2020
Kuliah S1 Gratis di Oxford atau Cambridge via Jardine Scholarship
Sekolah perlu standarisasi lembaga perlindungan khusus anak
10000 Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari Kemenag
220 beasiswa universitas untuk pelajar Timor Leste

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB