Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan. Kejehateraan untuk para guru dan tenaga pendidikan sampai saat ini masih diperjuangkan. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan juga terus melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan di Indonesia melalui upaya peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
Salah satu yang dilakukan dalam upaya peningkatan profesionalisme PTK adalah dengan melakukan perubahan peraturan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan regulasi tersebut meliputi perubahan regulasi tentang kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah.
Sebelumnya, dalam upaya untuk memaksimal kinerja kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah pemerintah telah melakukan perubahan dan juga penyesuaian terhadap PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin inti dari regulasi tersebut adalah beban kerja guru PNS, yaitu yang mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai pembelajaran, dan sekaligus melatih dan membimbing peserta didik, juga melaksanakan tugas tambahan yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru, yaitu paling sedikit 24 jam tatap muka dan yang paling banyak 40 jam tatap muka (JTM) dalam sepekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Terkait adanya perubahan regulasi guru, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud pada tahun 2019 menyelengarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Tujuannya adalah untuk mendukung tugas guru supaya lebih professional dalam melakukan kegiatan pembelajaran dan meningkatkan mutu pembelajaran yang berujung pada peningkatan kualitas peserta didik.
Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyebutkan bahwa kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah dua unsur penting terkait layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal itu disampaikan Mendikbud ketika memberi pengarahan pada kegiatan bimbingan teknis fungsional calon pengawas sekolah dan juga penguatan kompetensi pengawas sekolah, di beberapa waktu lalu.
Baca juga: Program Beasiswa Santri Berprestasi
“Dalam usaha memberikan penguatan dan peningkatan kinerja pengawas sekolah, pemerintah melaksanakan pelatihan yang dikembangkan tidak saja pelatihan konvensional yang selama ini dilakukan, tetapi pelatihan yang sungguh-sungguh menyentuh sisi instristik setiap peserta,” jelas Mendikbud.
Kepala Sekolah Dan Pengawas Adalah Jabatan Karir
Menteri Pendikan dan Kebudayaan menambahkan, sekarang ini guru dapat menjadi kepala sekolah dengan memperoleh tunjangan khusus. Tugas Kepala Sekolah akan lebih difokuskan pada sebagai manajer sekolah. “Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya adalah kita alihkan yang selama ini kepala sekolah hanya merupakan tugas tambahan bagi seorang guru, sekarang ini betul-betul kepala sekolah adalah pekerjaan tersendiri,” katanya.
Pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 itu juga dijelaskan tentang tugas pokok seorang kepala sekolah yang sudah tidak lagi merangkap dengan menjadi seorang guru. Tetapi lebih fokus menjadi seorang manager sekolah yang bertugas mengembangkan dan juga meningkatkan kualitas sekolah.
“Guru yang selanjutnya ditugaskan menjadi manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas skolah nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,”sambung Mendikbud.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, bahwa pelatihan tersebut mempunyai tujuan untuk membangun tata kelola tenaga kependidikan, khususnya bagi pengawas sekolah.
Baca juga: RPP Tematik SD/MI ABAD 21
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya, jumlah pengawas sekolah di Tanah Air saat ini mencapai 30.000. Dengan adanya regulasi dari Permenpan yang menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat sejak 1 Juli 2017 tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan. Maka yang sebelum itu, wajib mengikutinya
“Pola pelatihannya berdurasi 71 jam. Untuk itu, pertama kami mencetak instruktur nasionalnya, dan baru kemudian pelatihan hingga ke tingkat kabupaten. Begitu pun dengan calon pengawas, mereka wajib mengikuti pelatihan tersebut,” jelasnya.
Dengan terjadinya perubahan regulasi tersebut, ketiga ujung tombak pendidikan (guru, kepala dan pengawas) di satuan pendidikan mempunyai hubungan yang bagus dan dalam melaksanakan tugas dan perannya bisa saling support dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.