Guru Hingga Angkatan 2015 Bisa Ikuti PPG Guru Madrasah. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendaftaran ini dibuka untuk guru madrasah dengan Tahun Mulai Tugas sebelum 31 Desember 2015.
Kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah terbilang baru karena PPG sebelumnya cuma dapat diikuti oleh guru madrasah yang TMT-nya sebelum 31 Desember 2005.
Kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dengan TMT sebelum 31 Desember 2015 diambil guna membuka kesempatan yang luas bagi guru madrasah dalam hal mengikuti proses sertifikasi. “Kami ingin memberi kesempatan yang lebih luas bagi guru madrasah. Dan harapannya guru madrasah dapat lebih kompetitif,” kata Direktur GTK Madrasah, Suyitno, sebagaimana dilansir dari situs Republika.co.id, Jumat (12/4/2019).
Menurut Suyitno, pendaftaran PPG bagi guru madrasah dimulai dari tanggal 10 sampai 28 April 2019, secara online lewat situs simpatika.kemenag.go.id. Cara pendaftarannya dengan akun masing-masing guru. “Pendaftaran PPG bagi guru madrasah secara online lewat simpatika supaya lebih terbuka dan juga transparan. Cara ini tentu sejalan dengan era revolusi industri 4.0,” papar Suyitno.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama, Suyitno menambahkan bahwa proses pendaftaran diawali dari pemetaan linieritas pendidikan S1/D-IV, pendaftaran peserta, seleksi administrasi hingga yang terakhir adalah seleksi akademik. Syarat yang musti dipenuhi oleh guru pendaftar adalah sudah diangkat menjadi guru madrasah sejak 31 Desember 2015.
Pelaksanaan seleksi akademik juga akan dilaksanakan secara online. Matri seleksi meliputi: tes potensi akademik, tes pedagogik, tes bidang studi, serta tes bakat dan minat. “Untuk guru yang belum lulus tes seleksi akademik di tahun sebelumnya tetap diperbolehkan mendaftar ulang guna mengikuti seleksi akademik,” lanjutnya. Pengumuman mengenai tempat pelaksanaan seleksi akademik di Tempat Ujian Kompetensi (TUK), akan diumumkan beberapa hari ke depan.