Tunggakan tukin guru madrasah dibahas antara Kemenag dan Kemenkeu. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengadakan rapat yang membahasa soal pembayaran tunggakan tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah di ruang rapat Ditjen Anggaran Kemenkeu Jakarta pada Rabu pagi (19/6/19).
Sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, Senin (24/6/2019), rapat tersebut menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama nomor B-218/MK/KU.00/05/2019.
Pada surat yang diajukan tersebut, Kemenag mengusulkan dan mengajukan tambahan anggaran yang besarnya 2.24 triliun. Pengajuan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembayaran tunggakan tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah.
Baca juga: RPP Prakarya – Budidaya Kelas 10 MA/SMA K-13 Revisi 2017
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Suyitno sangat mengharapkan kali ini Kemenkeu dapat segera menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut.
“Kita semua berharap supaya pembayaran tukin guru madrasah dapat segera terealisasi sebab seluruh tahapan pendataan dan juga verifikasi oleh BPKP telah selesai” terang Suyitno
Menurut Suyitno, persetujuan dari Kementerian Keuangan adalah tahap akhir dari serangkaian 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja yang 9 tahapan lainnya telah dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sebagai tambahan informasi, bahwa dasar hukum pembayaran tukin guru madrasah adalah mengacu pada PP 154 tahun 2015 dan PMA 29 tahun 2016. Tukin yang dibayarkan merupakan selisih antara pembayaran tunjangan profesi guru dengan tunjangan kinerja.
Baca juga: Contoh Soal KSM Mapel Matematika MTs Tahun 2019
Demikian Berita Madrasah seputar tunggakan tukin guru madrasah dibahas antara Kemenag dan Kemenkeu.