Tunggakan Tukin Guru Madrasah Dibahas antara Kemenag Dan Kemenkeu

- Pewarta

Senin, 24 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tunggakan-tukin-guru-madrasah-dibahas-kemanag-kemenkeu

Tunggakan tukin guru madrasah dibahas antara Kemenag dan Kemenkeu. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengadakan rapat yang membahasa soal pembayaran tunggakan tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah di ruang rapat Ditjen Anggaran Kemenkeu Jakarta pada Rabu pagi (19/6/19).

Sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, Senin (24/6/2019), rapat tersebut menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama nomor B-218/MK/KU.00/05/2019.

Pada surat yang diajukan tersebut, Kemenag mengusulkan dan mengajukan tambahan anggaran yang besarnya 2.24 triliun. Pengajuan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembayaran tunggakan tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah.

Baca juga:  Kuota 7.500 Untuk PLPG Guru Madrasah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: RPP Prakarya – Budidaya Kelas 10 MA/SMA K-13 Revisi 2017

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Suyitno sangat mengharapkan kali ini Kemenkeu dapat segera menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut.

“Kita semua berharap supaya pembayaran tukin guru madrasah dapat segera terealisasi sebab seluruh tahapan pendataan dan juga verifikasi oleh BPKP telah selesai” terang Suyitno

Menurut Suyitno, persetujuan dari Kementerian Keuangan adalah tahap akhir dari serangkaian 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja yang 9 tahapan lainnya telah dilakukan oleh Kementerian Agama.

Baca juga:  Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019

Sebagai tambahan informasi, bahwa dasar hukum pembayaran tukin guru madrasah adalah mengacu pada PP 154 tahun 2015 dan PMA 29 tahun 2016. Tukin yang dibayarkan merupakan selisih antara pembayaran tunjangan profesi guru dengan tunjangan kinerja.

Baca juga: Contoh Soal KSM Mapel Matematika MTs Tahun 2019

Demikian Berita Madrasah  seputar tunggakan tukin guru madrasah dibahas antara Kemenag dan Kemenkeu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional