Yuk Akses ‘Guru Berbagi’ dengan Akun Simpatika

- Pewarta

Rabu, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuk Akses ‘Guru Berbagi’ dengan Akun Simpatika. Guna mendukung Teaching From Home (TFH) yang diterapkan menyusul kondisi darurat akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), guru madrasah dapat memanfaatkan akses pembelajaran daring melalui situs
https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/ secara gratis.

“Situs Guru Berbagi dapat diakses oleh guru madrasah dengan cara login menggunakan user dan password SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama),” jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Suyitno, di Jakarta, seperti dikutip dari kemenag.go.id pada Rabu (15/04/2020).

Suyitno menyampaikan, hal tersebut dimungkinkan, karena Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: 11 Cara Hapus Siswa Ganda di EMIS

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini mengharapkan kebijakan ini akan memberikan ruang kepada guru madrasah untuk berbagi informasi seputar kegiatan pembelajaran. Setidaknya ada tiga informasi seputar pembelajaran yang terdapat dalam situs tersebut.

Pertama, desain atau strategi pembelajaran di madrasah, yang didukung dengan berbagai dokumentasi yang inspiratif seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kedua, artikel pendidikan, karya tulis yang disertai foto dan video. Ketiga, inspirasi praktik pendidikan dengan memuat foto atau video.

Baca juga:  Dari 773 Ribu Guru Honorer, Cuma Separuh yang Profesional

“Dengan demikian, platform ini akan memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi dalam meningkatkan kualitas dan mutu guru madrasah, ujarnya,” harap Suyitno.

Sementara Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Kemenag Mustofa Fahmi menjelaskan, keterlibatan aktif para guru madrasah dalam situs Guru Berbagi ini sekaligus dapat menjadi bukti otentik kinerja guru selama masa TFH.

“Setiap aktifitas dan produk yang dibagi oleh guru madrasah ke situs Guru Berbagi akan direkam secara otomatis ke dalam SIMPATIKA. Selanjutnya, itu akan menjadi bukti otentik yang dapat dijadikan dokumen pendukung dalam penilaian kinerja, penilaian angka kredit (PAK) guru, dan sejenisnya,” jelas Fahmi.

Baca juga:  Masih Ada 570 Ribu Guru Belum Bersertifikat Pendidik

Baca juga: Dua Guru Madrasah Raih Kejuaraan pada HUT PGRI Purbalingga

Fahmi menambahkan pihaknya telah menyampaikan kebijakan tersebut ke seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan kepada guru madrasah di seluruh Indonesia. “Kami juga melibatkan Pengawas Madrasah, Widyaiswara pada Pusdiklat maupun Balai Diklat Keagamaan Provinsi, bahkan unsur pejabat Direktorat yang ditugaskan sebagai Kurator dalam melakukan penilaian artikel yang dibagi oleh guru madrasah di situs Guru Berbagi,” kata Fahmi.

Sumber: kemenag.go.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB