Ini Madrasah | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan literasi keagamaan umat beragama. Salah satu hal yang dilakukan untuk mewujudkannya adalah dengan memberikan bantuan bagi perpustakaan masjid.
Hal tersebut diutarakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim ketika memimpin Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan Masjid, di Depok Jawa Barat.
“Pada tahun anggaran 2021 ini, Kemenag akan menyalurkan bantuan perpustakaan masjid. Ini karena kita melihat pentingnya peningkatan literasi melalui perpustakaan masjid,” papar Agus Salim, sebagaimana dikutip Ini Madrasah dari kemenag.go.id, Kamis (22/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus berharap dengan bantuan perpustakaan masjid ini bisa meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan masjid di Indonesia supaya lebih memadai. “Saya berharap perpustakaan yang ada bisa dimanfaatkan jemaaah masjid dan masyarakat sekitar dalam rangka peningkatan literasi dan pemahaman moderasi beragama,” sambungnya.
Baca juga: Surat Pemberitahuan Registrasi Peserta KSN-K Jenjang SMA-MA
Supaya penyaluran bantuan perpustakaan masjid ini tepat guna dan sasaran, Agus pun menekankan pentingnya disusun juknis yang komprehensif. Dalam penyusunan Juknis, ada tiga prinsip utama pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat yang harus diperhatikan dan dijadikan pedoman.
Tiga Prinsip Utama Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perpustakaan Masjid
Ketiga prinsip utama pelaksanaan pemberian bantuan perpustakaan masjid adalah meliputi:
- Terkait kewenangan dalam regulasi yang memayungi.
- Terkait ketepatan dan kepastian sasaran.
- Dan Terkait urgensi kebijakan bantuan. “Jangan sampai dengan lemahnya dasar dari suatu kebijakan justru akan menjadi beban permasalahan di waktu selanjutnya,
Juknis Bantuan Perpustakaan Masjid yang dihasilkan akan menjadi panduan pelaksanaan penyaluran bantuan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan disusunnya Petunjuk Teknis bantuan perpustakaan masjid ini, diharapkan akan menjadi panduan dan pegangan yang sistematis di bawah koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,.
Kerja Penyusunan Juknis bantuan perpustakaan masjid dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat 22-23 April 2021. Hadir dalam pertemuan penyusunan ini perwakilan dari bagian OKH Sesditjen Bimas Islam, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Bank Syariah Indonesia, dan pejabat di lingkungan Direktorat Urais Binsyar.
Demikian informasi Ini Madrasah seputar Demi Tingkatkan Literasi Keagamaan, Kemenag Bantu Perpustakaan Masjid.