Ini Madrasah | Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021.
Pengertian Umum
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
Baca juga: Aplikasi EMIS Madrasah Versi 4.0
Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS
Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS ini adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
- Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Pemberi Bantuan Pemerintah dalam KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah adalah Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam Proyek REP/MEQR.
Penerima bantuan adalah KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS yang telah dijelaskan pada BAB I poin 4. Sasaran dengan ppersyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
- Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki
ketentuan keanggotaan sebagai berikut:- aaaaaaaa Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
- Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
Baca juga: Jadwal PPG Kemenag 2021
Alokasi Dana bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah
Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
No | Kelompok Kerja | Jumlah Dana Bantuan |
1 | KKG | 15.000.000 /KKG |
2 | MGMP | 30.000.000/MGMP |
3 | MGBK | 30.000.000/MGBK |
4 | KKM | 30.000.000/KKM |
5 | Pokjawas | 30.000.000/POKJAWAS |
Adapun ketentuan lain dalam Petunjuk Teknis – juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 dapat didownload dibawah ini.
Download disini atau Download disini