Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, Ini Pandangan P2G

- Pewarta

Senin, 19 April 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, Ini Pandangan P2G. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersikap menyayangkan terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal tersebut bisa terjadi diduga karena keteledoran tim penyusunnya.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengaku bahwa pihaknya memang mendorong agar ada program dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seperti penyederhanaan kurikulum yang mengubah beberapa nomenklatur teknis. Salah satunya, perlu adanya payung hukum atas kebijakan mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Nasional (AN).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah memuat dengan jelas mengenai nomenklatur AN dan kerangka dasar kurikulum. “Namun, yang patut disayangkan adalah Pasal 40 (angka 3) yang tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di perguruan tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip IniMadrasah.Com dari SINDOnews, Jumat (16/4).

Baca juga:  Tanggapan Mendikbudristek Tentang Dana BOS Minimal 60 Murid

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi termuat jelas mengenai mata kuliah yang harus ada, antara lain, agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. “Kami menduga hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun, baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” ucap Satriwan.

Baca juga: 11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Istilah Pancasila dan Bahasa Indonesia juga seolah-olah hilang dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Dalam PP SNP tersebut hanya ditulis pendidikan kewarganegaraan dan bahasa saja. Pengurus P2G lainnya, Fauzi Abdilah mengatakan pada pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juga hanya memuat nomenklatur pendidikan kewarganegaran (tanpa Pancasila) dan bahasa (tanpa Indonesia).

Baca juga:  Profil Pelajar Pancasila: Dimensi Bernalar Kritis

Akan tetapi, dalam struktur dan implementasi kurikulum di pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan sudah diubah menjadi Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Inilah yang termuat dalam struktur kurikulum 2013 di sekolah/madrasah.

Fauzi menerangkan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) dapat memilih dua opsi mengenai pendidikan Pancasila ini. Pertama, pendidikan Pancasila secara esensial termuat dalam struktur mata pelajaran PPKN. Secara filosofis dan pedagogis cukup terang bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic education) di Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila. Bukan ideologi lain.

Kedua, pendidikan Pancasila dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Artinya, Pancasila terpisah dari PPKN. Konsekuensinya, akan menambah beban mata pelajaran baru bagi siswa di setiap jenjang sekolah.

Baca juga:  Ujian CPNS Ditinggal Salat Ashar, Uswatun Lulus Passing Grade

Dampak positifnya, akan menambah jam pelajaran bagi guru dan menguatnya nilai-nilai Pancasila di sekolah. Dengan demikian, proses ideologisasi Pancasila di sekolah lebih terarah dan otonom. Namun, ideologisasi melalui mata pelajaran berpotensi mengembalikan memori kurikulum sekolah di zaman orde baru.

Fauzi menegaskan secara prinsipil, P2G mendukung penguatan materi dan muatan pendidikan Pancasila, baik di jenjang sekolah dasar, menengah, maupun tinggi. Ini untuk membendung makin kuatnya potensi ancaman terhadap negara dan integrasi nasional, baik bersifat ideologis dan politis, seperti pemahaman radikalisme, ekstrimisme, terorisme, dan yang bersifat ekonomi, sosiologi, dan teknologi.

Berita tentang Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, Ini Pandangan P2G, telah dimuat dalam sindonews.com (19/4/2021) dengan judul: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun.

https://edukasi.sindonews.com/read/401156/211/pancasila-dan-bahasa-indonesia-raib-p2g-ada-keteledoran-tim-penyusun-1618783472

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beasiswa Chevening ke UK Kini Dibuka, Peluang untuk Kuliah S2 di Inggris
Platform LMS Cerdas: Mendorong Kreativitas Anak dalam Proses Belajar
Daftar Beasiswa untuk Studi di Luar Negeri dengan Uang Saku Besar namun Sepi Peminat
Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023-2024 Sesuai IASP 2020
Kuliah S1 Gratis di Oxford atau Cambridge via Jardine Scholarship
Sekolah perlu standarisasi lembaga perlindungan khusus anak
10000 Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari Kemenag
220 beasiswa universitas untuk pelajar Timor Leste

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB