Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah

- Pewarta

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Foto: Antara)

ilustrasi (Foto: Antara)

Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah – info Ini Madrasah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan bahwa pihaknya akan merekrut 27.303 formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 ini. Rincian alokasinya adalah 27.303 untuk formasi guru agama dengan perincian Guru Agama Islam 22.900 orang, Guru Agama Kristen 2.727 orang, Guru Agama Katolik 1.207 orang, Guru Agama Hindu 403 orang, dan Guru Agama Budha 39 orang.

Kecuali itu, seleksi PPPK pada tahun 2021 juga merekrut 9.495 untuk formasi Guru Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Perekrutan guru oleh Kemenag ini untuk mengakomodasi para guru Eks THK-II Kemenag yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 lalu. Sedangkan formasi CPNS guru agama pada sekolah umum, Nizar menyampaikan bahwa hal itu bukan kewenangan Kemenag, tetapi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda mengusulkan langsung formasinya kepada Kemenpan dan RB lewat Kemendikbud.

Baca juga:  Lima Literasi Wajib Dikuasai Guru Madrasah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sekjen Kemenag, sejak berlakunya otonomi daerah, guru agama menjadi terbagi dua. Yaitu, guru agama yang diangkat Kemenag dan guru agama yang diangkat oleh Pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, adalah kewenangan Pemda Kabupaten/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Upaya Kemenag dalam Penguatan Moderasi Beragama setelah membaca Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah.

Baca juga:  SK Penetapan NRG 2015 Kemenag

“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” jelas Nizar Ali sebagaimana dilansir Ini Madrasah dari laman Kemenag beberapa waktu lalu.

Syarat Mengikuti Seleksi PPPK 2021 Kemenag

Adapun syarat mengikuti seleksi PPPK 2021 Kemenag, pendaftar harus memenuhi beberapa syarat yang di antaranya adalah Guru honorer di sekolah negeri atau swasta. Termasuk juga guru eks THK-II yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.

Selain memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK 2021 Kemenag diatas, para pendaftar juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat mengulang ujian sampai dua kali di tahun yang sama atau berikutnya.

Baca juga:  Dari 773 Ribu Guru Honorer, Cuma Separuh yang Profesional

Pendaftaran PPPK Guru Kemenag ini rencananya bakal dibuka pada bulan Mei-Juli 2021. Namun hingga 2 Juni, pembukaan seleksi belum juga dilakukan. Adapun rencana pelaksanaan seleksi secara bertahap dimulai bulan Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK. Calon pendaftar dapat mengakses situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah tersebut terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) serta Data Kependudukan (Dukcapil).

Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah – info Ini Madrasah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB