Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah

- Pewarta

Rabu, 2 Juni 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Foto: Antara)

ilustrasi (Foto: Antara)

Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah – info Ini Madrasah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan bahwa pihaknya akan merekrut 27.303 formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 ini. Rincian alokasinya adalah 27.303 untuk formasi guru agama dengan perincian Guru Agama Islam 22.900 orang, Guru Agama Kristen 2.727 orang, Guru Agama Katolik 1.207 orang, Guru Agama Hindu 403 orang, dan Guru Agama Budha 39 orang.

Kecuali itu, seleksi PPPK pada tahun 2021 juga merekrut 9.495 untuk formasi Guru Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Perekrutan guru oleh Kemenag ini untuk mengakomodasi para guru Eks THK-II Kemenag yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 lalu. Sedangkan formasi CPNS guru agama pada sekolah umum, Nizar menyampaikan bahwa hal itu bukan kewenangan Kemenag, tetapi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda mengusulkan langsung formasinya kepada Kemenpan dan RB lewat Kemendikbud.

Baca juga:  Mengikuti Suami Tidak Bisa Jadi Alasan Mengajukan Pindah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sekjen Kemenag, sejak berlakunya otonomi daerah, guru agama menjadi terbagi dua. Yaitu, guru agama yang diangkat Kemenag dan guru agama yang diangkat oleh Pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, adalah kewenangan Pemda Kabupaten/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Upaya Kemenag dalam Penguatan Moderasi Beragama setelah membaca Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah.

Baca juga:  Masih Ada 570 Ribu Guru Belum Bersertifikat Pendidik

“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” jelas Nizar Ali sebagaimana dilansir Ini Madrasah dari laman Kemenag beberapa waktu lalu.

Syarat Mengikuti Seleksi PPPK 2021 Kemenag

Adapun syarat mengikuti seleksi PPPK 2021 Kemenag, pendaftar harus memenuhi beberapa syarat yang di antaranya adalah Guru honorer di sekolah negeri atau swasta. Termasuk juga guru eks THK-II yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.

Selain memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK 2021 Kemenag diatas, para pendaftar juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat mengulang ujian sampai dua kali di tahun yang sama atau berikutnya.

Baca juga:  Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019

Pendaftaran PPPK Guru Kemenag ini rencananya bakal dibuka pada bulan Mei-Juli 2021. Namun hingga 2 Juni, pembukaan seleksi belum juga dilakukan. Adapun rencana pelaksanaan seleksi secara bertahap dimulai bulan Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK. Calon pendaftar dapat mengakses situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah tersebut terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) serta Data Kependudukan (Dukcapil).

Kemenag Membutuhkan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah – info Ini Madrasah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB