Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta. Situs Ini Madrasah kali ini menurunkan tulisan seputar Tahapan Pendirian RA dan Madrasah.
Perlu diketahui oleh khalayak bahwa segala urusan terkait dengan IJOP RA dan Madrasah dilayani secara online. Prosesnya sama sekali tidak dengan offline atau pengurusan secara manual sebagaimana waktu-waktu yang lalu.
Tahapan Pendirian RA dan Madrasah
Tahapan Pendirian RA dan Madrasah, Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini tahapan-tahapan pengajuan Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta.
1. Pembuatan Akun IJOP
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan.
2. Verifikasi Dokumen
Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.
3. Verifikasi Lapangan
Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Pengiriman ke Kanwil
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.
5. Rapat Pertimbangan
Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.
6. Approval Permohonan
Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7. Operasional
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat
Apa itu aplikasi ijop?
Ijop adalah sebuah aplikasi dari Direktorat KSKK Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Stakeholder Aplikasi IJOP
Stakeholder Aplikasi IJOP meliputi:
1. Masyarakat (Organisasi/Yayasan)
Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online.
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat.
3. Kantor Wilayah Provinsi
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta
Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta oleh lembaga dibuka pada rentang januari-Mei setiap tahunnya.
Penutup
Segala persyaratan, hal-hal yang diperlukan dan link registrasi (pembuatan akun) dapat diklik pada tahuan berikut ini:
https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/pendaftaran/registrasi