Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta

- Pewarta

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta. Situs Ini Madrasah kali ini menurunkan tulisan seputar Tahapan Pendirian RA dan Madrasah.

Perlu diketahui oleh khalayak bahwa segala urusan terkait dengan IJOP RA dan Madrasah dilayani secara online. Prosesnya sama sekali tidak dengan offline atau pengurusan secara manual sebagaimana waktu-waktu yang lalu.

Tahapan Pendirian RA dan Madrasah

Tahapan Pendirian RA dan Madrasah, Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini tahapan-tahapan pengajuan Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta.

1. Pembuatan Akun IJOP

Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan.

Baca juga:  HNW Soroti Aturan Baru & Ketimpangan Dana BOS untuk Madrasah

2. Verifikasi Dokumen

Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.

3. Verifikasi Lapangan

Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Pengiriman ke Kanwil

Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.

5. Rapat Pertimbangan

Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.

6. Approval Permohonan

Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca juga:  Lomba Kampanye Indonesia Sehat untuk Madrasah

7. Operasional

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat

Apa itu aplikasi ijop?

Ijop adalah sebuah aplikasi dari Direktorat KSKK Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Stakeholder Aplikasi IJOP

Stakeholder Aplikasi IJOP meliputi:

1. Masyarakat (Organisasi/Yayasan)

Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online.

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat.

Baca juga:  Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

3. Kantor Wilayah Provinsi

Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta

Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta oleh lembaga dibuka pada rentang januari-Mei setiap tahunnya.

Penutup

Segala persyaratan, hal-hal yang diperlukan dan link registrasi (pembuatan akun) dapat diklik pada tahuan berikut ini:

https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/pendaftaran/registrasi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!
Jadwal Pelaksanaan AKMI 2023 dan Tahapannya
Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih
Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang
Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura
Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi
Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023
Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 22:02 WIB

Jadwal Pelaksanaan AKMI 2023 dan Tahapannya

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB