Tanggapan Mendikbudristek Tentang Dana BOS Minimal 60 Murid

- Pewarta

Rabu, 8 September 2021 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Mendikbudristek tentang dana BOS minimal 60 murid di sekolah penerima BOS dalam 3 tahun terakhir.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Khususnya mengenai persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid dalam 3 tahun terakhir.

Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek . Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun belum diberlakukan pada 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya,” katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).

Nadiem melanjutkan, setelah Kemendikbud melakukan evaluasi dan juga mengingat bahwa masa pandemi ini masih memberi dampak besar kepada siswa maka Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022.

“Kita telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat,” kata Mendikbudristek kepada anggota dewan.

Baca juga:  Profil Pelajar Pancasila: Dimensi Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berahlak Mulia

Menurut Nadiem, pihaknya memberi apresiasi atas banyaknya masukan dari Komisi X dan masyarakat luas mengenai berbagai macam kekhawatiran dan juga kecemasan mengenai implementasi peraturan Juknis dana BOS reguler tersebut di lapangan.

Dia menilai, masa pandemi ini adalah situasi yang ekstrim sehingga harus ada fleksibilitas kepada sekolah. Selain itu juga harus ada tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit untuk melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang berskala besar sehingga peraturan ini tidak akan diberlakukan pada 2022.

Oleh karenanya, terang Nadiem, dia meminta waktu untuk melakukan pengkajian ulang mengenai peraturan ini sehingga bisa memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini jika dijalankan di lapangan.

Baca juga:  Platform LMS Cerdas: Mendorong Kreativitas Anak dalam Proses Belajar

“Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan-persyaratan ini dan menerima kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022 apa yang akan terjadi,” ujarnya.

Sumber: https://edukasi.sindonews.com/read/535068/212/dihujat-ini-tanggapan-mendikbudristek-soal-sekolah-penerima-dana-bos-minimal-60-murid-1631081363

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beasiswa Chevening ke UK Kini Dibuka, Peluang untuk Kuliah S2 di Inggris
Platform LMS Cerdas: Mendorong Kreativitas Anak dalam Proses Belajar
Daftar Beasiswa untuk Studi di Luar Negeri dengan Uang Saku Besar namun Sepi Peminat
Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023-2024 Sesuai IASP 2020
Kuliah S1 Gratis di Oxford atau Cambridge via Jardine Scholarship
Sekolah perlu standarisasi lembaga perlindungan khusus anak
10000 Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari Kemenag
220 beasiswa universitas untuk pelajar Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Senin, 25 September 2023 - 20:51 WIB

Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya

Selasa, 12 September 2023 - 18:29 WIB

Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia

Jumat, 8 September 2023 - 20:40 WIB

Peningkatan Tata Kelola Keuangan Sebuah Keharusan: Menteri Agama

Kamis, 7 September 2023 - 17:28 WIB

Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika

Senin, 4 September 2023 - 20:20 WIB

Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama sebagai Alat Politik: Menag

Jumat, 1 September 2023 - 14:37 WIB

Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS kepada DPR

Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Islam Mendorong Toleransi dan Keberagaman: Pesan dari Menag

Berita Terbaru