HNW Soroti Aturan Baru & Ketimpangan Dana BOS untuk Madrasah

- Pewarta

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HNW menilai dana BOS seharusnya diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi serta menjadi hak setiap murid. Ia mengkritisi syarat minimal 60 peserta didik di lembaga pendidikan untuk mendapatkan dana, serta mempertanyakan perbedaan APBN untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud dengan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama.

HNW menyatakan dirinya bersama fraksi PKS telah menyuarakan pentingnya keadilan anggaran sehingga alokasi anggaran dan Dana BOS bagi Kemendikbud serta Kemenag bersifat adil dan proporsional. Ia pun mendukung Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan, yaitu gabungan organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, NU, serta Persatuan Guru Republik Indonesia yang menolak aturan baru Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

“Saya dukung kritik NU, Muhammadiyah hingga PGRI soal jumlah siswa minimal sebagai syarat penerima Dana BOS. Ini penting agar terjadi keadilan dan tidak diskriminatif. Sekaligus kembali mengingatkan pemerintah soal kritik dan saran kami untuk demi keadilan anggaran dan tidak terjadi diskriminasi alokasi Dana BOS antara lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud dengan Kemenag. Semoga kedua persoalan tersebut bisa dituntaskan segera dalam koridor pemenuhan keadilan, sesuai dengan Pancasila serta UUD NRI 1945,” papar HNW dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama ini menguraikan, di tahun 202 alokasi Dana BOS untuk sekolah di bawah Kemendikbud sebesar Rp 52,5 triliun yang diberikan kepada 216.662 satuan pendidikan dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Di tahun yang sama alokasi dana BOS untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag Rp 10,077 triliun untuk sekitar 48.000 madrasah.

HNW menilai ada ketimpangan mengingat alokasi BOS diberikan kepada hampir 100 persen dari sekolah di bawah Kemendikbud, dan hanya sekitar 90 persen untuk sekolah keagamaan (di luar Raudhatul Athfal).

Baca juga:  Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Jawa Timur Lounching MTs Unggulan Al Bahroin Padangan

“Kami terus mendesak agar pemerintah memberlakukan keadilan anggaran dengan menjadikan Dana BOS proporsional antara sekolah di bawah Kemendikbud dengan madrasah/sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Pada Raker Komisi VIII terbaru (30/8) dengan Kemenag, disepakati bahwa Komisi VIII akan turut memanggil Menteri Dikbud Ristek dan Menteri Keuangan, untuk mendesak kebijakan keadilan anggaran termasuk anggaran BOS yang berkeadilan dan tidak diskriminatif,” sebut HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, rujukan soal anggaran Pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD itu adalah amanat UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (4) yang didahului dengan ayat (3) dan dilanjutkan dengan ayat (5), sehingga sudah semestinya diberlakukan anggaran yang adil dan tidak diskriminatif. Pada pasal 31 ayat (1), lanjutnya, juga sudah disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan di ayat (2) ditegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa membedakan antara sekolah-Sekolah di bawah Kemendikbud atau Kemenag.

Baca juga:  Penerimaan PTK MAN Insan Cendikia

“UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi bantuan pendidikan. Baik itu diskriminasi dalam bentuk jumlah minimal siswa sebagaimana aturan Permendikbud 6/2021. Maupun dalam bentuk jenis lembaga pendidikan sebagaimana dialami madrasah/lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Karenanya Pemerintah harus mengoreksi ketidakadilan selama ini, dan memfasilitasi seluruh lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan UUDNRI 1945 dan Pancasila (sila ke 2 dan 5),” terang HNW.

source

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!
Jadwal Pelaksanaan AKMI 2023 dan Tahapannya
Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih
Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang
Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura
Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi
Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023
Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 22:02 WIB

Jadwal Pelaksanaan AKMI 2023 dan Tahapannya

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB