HNW menilai dana BOS seharusnya diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi serta menjadi hak setiap murid. Ia mengkritisi syarat minimal 60 peserta didik di lembaga pendidikan untuk mendapatkan dana, serta mempertanyakan perbedaan APBN untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud dengan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama.
HNW menyatakan dirinya bersama fraksi PKS telah menyuarakan pentingnya keadilan anggaran sehingga alokasi anggaran dan Dana BOS bagi Kemendikbud serta Kemenag bersifat adil dan proporsional. Ia pun mendukung Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan, yaitu gabungan organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, NU, serta Persatuan Guru Republik Indonesia yang menolak aturan baru Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
“Saya dukung kritik NU, Muhammadiyah hingga PGRI soal jumlah siswa minimal sebagai syarat penerima Dana BOS. Ini penting agar terjadi keadilan dan tidak diskriminatif. Sekaligus kembali mengingatkan pemerintah soal kritik dan saran kami untuk demi keadilan anggaran dan tidak terjadi diskriminasi alokasi Dana BOS antara lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud dengan Kemenag. Semoga kedua persoalan tersebut bisa dituntaskan segera dalam koridor pemenuhan keadilan, sesuai dengan Pancasila serta UUD NRI 1945,” papar HNW dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama ini menguraikan, di tahun 202 alokasi Dana BOS untuk sekolah di bawah Kemendikbud sebesar Rp 52,5 triliun yang diberikan kepada 216.662 satuan pendidikan dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Di tahun yang sama alokasi dana BOS untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag Rp 10,077 triliun untuk sekitar 48.000 madrasah.
HNW menilai ada ketimpangan mengingat alokasi BOS diberikan kepada hampir 100 persen dari sekolah di bawah Kemendikbud, dan hanya sekitar 90 persen untuk sekolah keagamaan (di luar Raudhatul Athfal).
“Kami terus mendesak agar pemerintah memberlakukan keadilan anggaran dengan menjadikan Dana BOS proporsional antara sekolah di bawah Kemendikbud dengan madrasah/sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Pada Raker Komisi VIII terbaru (30/8) dengan Kemenag, disepakati bahwa Komisi VIII akan turut memanggil Menteri Dikbud Ristek dan Menteri Keuangan, untuk mendesak kebijakan keadilan anggaran termasuk anggaran BOS yang berkeadilan dan tidak diskriminatif,” sebut HNW.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, rujukan soal anggaran Pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD itu adalah amanat UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (4) yang didahului dengan ayat (3) dan dilanjutkan dengan ayat (5), sehingga sudah semestinya diberlakukan anggaran yang adil dan tidak diskriminatif. Pada pasal 31 ayat (1), lanjutnya, juga sudah disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan di ayat (2) ditegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa membedakan antara sekolah-Sekolah di bawah Kemendikbud atau Kemenag.
“UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi bantuan pendidikan. Baik itu diskriminasi dalam bentuk jumlah minimal siswa sebagaimana aturan Permendikbud 6/2021. Maupun dalam bentuk jenis lembaga pendidikan sebagaimana dialami madrasah/lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Karenanya Pemerintah harus mengoreksi ketidakadilan selama ini, dan memfasilitasi seluruh lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan UUDNRI 1945 dan Pancasila (sila ke 2 dan 5),” terang HNW.