Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional

- Pewarta

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Kemenag – Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.

Mendasarkan pada surat Biro Kepegawaian Nomor: B- 000845 /B II/4/Kp.01.2/1/2022 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan ditujukan kepada:

  1. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
  2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Sekretaris Badan;
  4. Para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  5. Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal,
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Para Kepala UPT Kementerian Agama.

Surat tersebut dalam rangkan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 059924/SJ/B.II.3/Kp.07.1/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal pelaksanaan usul Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.

Maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Biro Kepegawaian Kementerian Agama menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut:

  1.  Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit yang ditetapkan;
  2. Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan
    kebutuhan (formasi) jenjang jabatan yang diduduki;
  3. Pasal 53 ayat(4) menyatakan bahwa Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Mengikuti dan lulus uji kompetensi,
    2. Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
    3. Persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Baca juga:  Download KMA-9-2016 Tata Naskah Dinas

Selanjutnya bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Demikian info Kemenag tentang Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB