Info Kemenag – Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
Mendasarkan pada surat Biro Kepegawaian Nomor: B- 000845 /B II/4/Kp.01.2/1/2022 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan ditujukan kepada:
- Sekretaris Inspektorat Jenderal;
- Para Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Sekretaris Badan;
- Para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal,
- Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Para Kepala UPT Kementerian Agama.
Surat tersebut dalam rangkan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 059924/SJ/B.II.3/Kp.07.1/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal pelaksanaan usul Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Biro Kepegawaian Kementerian Agama menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
- Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit yang ditetapkan;
- Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan
kebutuhan (formasi) jenjang jabatan yang diduduki; - Pasal 53 ayat(4) menyatakan bahwa Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi,
- Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
- Persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Selanjutnya bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Demikian info Kemenag tentang Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.