Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021

- Pewarta

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini MadrasahPengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021.

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-6334/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2021 tanggal
24 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan
perihal Sanggahan Peserta Tidak Lulus Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama
Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi
    Tahun 2021 telah diberikan kesempatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
    untuk melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi melalui akun SSCASN masing
    – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama telah melakukan verifikasi dan validasi
    ulang terhadap sanggahan peserta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan pada pengumuman ini dan dapat dilihat melalui akun SSCASN
    masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  3. Peserta yang dinyatakan LULUS daiam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama
    Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor:
    P-6334/SJ/ B. 1 1.2/KP.00.1/1 2/2021 tanggal 24 Desember 2021 agar mengisi Daftar
    Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik
    sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada
    laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2022;
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen
    persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan
    jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;
  5. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan
    kelalaian peserta daiam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
    peserta;
  6. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan
    fakta atau melakukan manipulasi data dan ditemukan paham radikalisme baik pada
    setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Kementerian
    Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang
    bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
  7. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau
    agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat
    membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
    sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
  8. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan
    tidak dapat diganggu gugat; dan
  9. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi
    CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
    https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi
    Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram
    @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
    dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Baca juga:  Jadwal UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

Demikian Ini Madrasah mengabarkan Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Download

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB