Ini Madrasah | Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada beberapa poin penting dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu,
- Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja
- PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
- Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.
- Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Sistem Manajemen Kinerja PNS
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP;
- melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan
- menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Adapun Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan Kinerja; pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja PNS (SKP)
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP.
Penyusunan rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: dasar/inisiasi; atau pengembangan.
Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023
Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Perilaku Kerja PNS
Perilaku Kerja PNS meliputi aspek: orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan.
Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
Nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Tindak Lanjut
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
- pelaporan Kinerja;
- pemeringkatan Kinerja;
- penghargaan;
- sanksi; dan
- keberatan.
Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB.
Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja.
Dokumen penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: nilai Kinerja PNS; predikat Kinerja PNS; permasalahan Kinerja PNS; rekomendasi dan dokumen lainnya.
Dakumen lengkap Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam format .pdf dapat diunduh pada tautan berikut ini:
Ini Madrasah mengabarkan tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).