Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

- Pewarta

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info MadrasahSurat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Surata Edaran BKN Nomor: 1/SE/I/2022 ini dilatarbelakangi adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang:

  1. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;
  2. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;
  3. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan
  4. Penilaian kinerja PNS tahun 2021.

Isi Surat Edaran

Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS

  • Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
  • Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  • Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut:
    No. Jabatan Pejabat Penilai Atasan Pejabat Penilai
    1 JPT Utama Menteri yang mengoordinasikan Menteri yang mengoordinasikan
    2 JPT Madya di Lingkungan Kementerian Menteri Menteri
    3 JPT Madya di Lingkungan Lembaga non-Kementerian JPT Utama JPT Utama
    4 JPT Madya di Lingkungan Lembaga non-Struktural Pimpinan Lembaga non- Struktural Pimpinan Lembaga non- Struktural
    5 JPT Madya di Lingkungan Lembaga Negara Pimpinan Lembaga Negara Pimpinan Lembaga Negara
    6 JPT Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gubernur Gubernur
    7 JPT Pratama di Lingkungan Kementerian JPT Madya Menteri
    8 JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- Kementerian JPT Madya JPT Utama
    9 JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- Struktural JPT Madya JPT Madya
    10 JPT Pratama di Lingkungan Lembaga Negara JPT Madya JPT Madya
    11 JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota Bupati/ Walikota Bupati/ Walikota
    12 Administrator di Lingkungan Pemerintah Pusat JPT Pratama JPT Madya
    13 Administrator di Lingkungan Instansi Daerah JPT Pratama Gubernur/ Bupati/ Walikota
    14 Pengawas Administrator JPT Pratama
    15 Pelaksana Pengawas Administrator
    16 Fungsional Tingkat Ahli Utama JPT Pratama/ JPT Madya JPT Madya/JPT Utama
    17 Fungsional Tingkat Ahli Utama di Lingkungan Instansi Daerah JPT Pratama JPT Madya/ Gubernur/ Bupati/ Walikota
    18 Fungsional Tingkat Ahli Madya JPT Pratama JPT Pratama/ JPT Madya
    19 Fungsional Tingkat Ahli Muda Administrator / J PT Pratama JPT Pratama/ JPT Madya
    20 Fungsional Tingkat Ahli Pertama Pengawas / Administrator / J PT Pratama Administrator/J PT Pratama/ JPT Madya
    21 Fungsional Tingkat Keterampilan Pengawas / Administrator / J PT Pratama Administrator/J PT Pratama
    22 Kepala Unit Kerja Mandiri Administrator / J PT Pratama JPT Pratama/ JPT Madya/ Kepala Daerah
  • Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.
Baca juga:  Surat Edaran Pakaian Dinas ASN Kemanag 2016

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS dijelaskan seperti berikut ini:

  1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:
    • Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021):
      Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
    • Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021):
      Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:
  2. Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    • Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
    • Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
    • Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).
Baca juga:  SK Dirjen Pendis Pedoman MA Program Keterampilan

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:

  1. Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
  2. Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;
  3. Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
  4. Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
Baca juga:  POS UAMBN MTs dan MA 2019-2020

Dokumen lengkap Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan lampiran bisa didownload melalui tombol di bagian bawah tulisan ini,.

Info Madrasah mengabarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Download File

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB