Ini Madrasah – Lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur memandang bahwa Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) mempunyai kontribusi sangat besar dalam pembelajaran baca Al-Quran di tengah masyarakat. Meski demikian, masih sangat membutuhkan terobosan agar peran LPQ lebih optimal karena masih tingginya buta baca Al-Quran di Indonesia.
Dalam pandangan Waryono, agar dapat lebih optimal dalam berperan, sedikitnya ada lima kompetensi yang harus dimiliki LPQ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah sebagai berikut:
Pertama, kompetensi manajerial. Tujuan kompetensi ini adalah agar LPQ lebih tertata dengan lebih baik serta mempunyai daya saing yang tinggi.
Kedua, kompetensi kepribadian. Bertujuan untuk membentuk human resource atau SDM Pendidikan Al-Quran yang kompetitif dan juga menumbuhkan konfidensi atau rasa percaya diri.
“Caranya bisa melalui diklat, kursus ataupun peningkatan kompetensi lainnya,” papar Waryono ketika menyampaikan arahan dalam acara Peningkatan Kompetensi Manajemen dan Pedagogik Pendidikan Al-Quran di Balikpapan, Minggu (30/1/2022) seperti dikutip inimadrasah.com dari kemenag.go.id.
Kompentensi ketiga dari lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) adalah kompetensi kewirausahaan. Kompetensi ini berfungsi untuk menumbuhkembangkan jiwa enterpreuner serta kemandirian ekonomi dari level bawah. Dan juga dalam rangka mendukung Indonesia yang merupakan rujukan halal dunia tahun 2024.
Keempat, adalah kompetensi supervisi. Kompetensi ini tentu sangat penting dalam rangka menjaga serta mempertahankan kualitas atau mutu LPQ agar mempunyai daya tarik dan daya saing di tengah masyarakat.
Dan yang kelima dari lima kompetensi wajib LPQ atau Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah kompetensi social. Sangat berguna dalam membangun kemampuan sosial dan berwawasan terbuka.
Lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran : tiga amanat Peraturan Menteri Agama
Dalam arahannya, Waryono menambahkan tentang tiga amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, yang dapat diaplikasikan dalam Pendidikan Al-Quran.
Ketiga hal tersebut adalah pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
“Jika ketiganya diterapkan di Lembaga Pendidikan Al-Quran, maka akan menghasilkan output yang luar biasa,” terangnya.
Kegiatan yang dilaksanakan tiga hari, 30 Januari-1 Februari 2022, ini diikuti perwakilan LPQ di Provinsi Kalimantan Timur, JFT dari Kanwil Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Adapun Kasubdit Pendidikan Al Quran, Mahrus menyampaikan bahwa output dari kegiatan tiga hari ini adalah rumusan Kompetensi Pedagogik dan adanya kesepakatan atas format kelembagaan sebagai pondasi awal untuk menata LPQ agar lebih baik.
Lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran – Info Madrasah: inimadrasah.com