Lima Kompetensi Wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran

- Pewarta

Selasa, 1 Februari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini MadrasahLima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur memandang bahwa Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) mempunyai kontribusi sangat besar dalam pembelajaran baca Al-Quran di tengah masyarakat. Meski demikian, masih sangat membutuhkan terobosan agar peran LPQ lebih optimal karena masih tingginya buta baca Al-Quran di Indonesia.

Dalam pandangan Waryono, agar dapat lebih optimal dalam berperan, sedikitnya ada lima kompetensi yang harus dimiliki LPQ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah sebagai berikut:

Pertama, kompetensi manajerial. Tujuan kompetensi ini adalah agar LPQ lebih tertata dengan lebih baik serta mempunyai daya saing yang tinggi.

Baca juga:  Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika

Kedua, kompetensi kepribadian. Bertujuan untuk membentuk human resource atau SDM Pendidikan Al-Quran yang kompetitif dan juga menumbuhkan konfidensi atau rasa percaya diri.

“Caranya bisa melalui diklat, kursus ataupun peningkatan kompetensi lainnya,” papar Waryono ketika menyampaikan arahan dalam acara Peningkatan Kompetensi Manajemen dan Pedagogik Pendidikan Al-Quran di Balikpapan, Minggu (30/1/2022) seperti dikutip inimadrasah.com dari kemenag.go.id.

Kompentensi ketiga dari lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) adalah kompetensi kewirausahaan. Kompetensi ini berfungsi untuk menumbuhkembangkan jiwa enterpreuner serta kemandirian ekonomi dari level bawah. Dan juga dalam rangka mendukung Indonesia yang merupakan rujukan halal dunia tahun 2024.

Baca juga:  Ini Lho Akun Medsos Kemenag

Keempat, adalah kompetensi supervisi. Kompetensi ini tentu sangat penting dalam rangka menjaga serta mempertahankan kualitas atau mutu LPQ agar mempunyai daya tarik dan daya saing di tengah masyarakat.

Dan yang kelima dari lima kompetensi wajib LPQ atau Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah kompetensi social. Sangat berguna dalam membangun kemampuan sosial dan berwawasan terbuka.

Lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-Quran : tiga amanat Peraturan Menteri Agama

Dalam arahannya, Waryono menambahkan tentang tiga amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, yang dapat diaplikasikan dalam Pendidikan Al-Quran.

Baca juga:  Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS kepada DPR

Ketiga hal tersebut adalah pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

“Jika ketiganya diterapkan di Lembaga Pendidikan Al-Quran, maka akan menghasilkan output yang luar biasa,” terangnya.

Kegiatan yang dilaksanakan tiga hari, 30 Januari-1 Februari 2022, ini diikuti perwakilan LPQ di Provinsi Kalimantan Timur, JFT dari Kanwil Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Adapun Kasubdit Pendidikan Al Quran, Mahrus menyampaikan bahwa output dari kegiatan tiga hari ini adalah rumusan Kompetensi Pedagogik dan adanya kesepakatan atas format kelembagaan sebagai pondasi awal untuk menata LPQ agar lebih baik.

Lima kompetensi wajib Lembaga Pendidikan Al-QuranInfo Madrasah: inimadrasah.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Logo Hari Santri 2023: Jayakan Negeri dengan Jihad Intelektual di Era Transformasi Digital
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya
Kemenag Menggandeng Yohanes Surya, Terapkan Metode Gasing di Madrasah

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB