Ini Madrasah – Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2022.
Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022.
Juknis dimaksudkan sebegai pedoman penyaluran TPG. TPG sendiri dimaksudkan sebagai sarana meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah. Keinginan untuk melakukan itu semua melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022 nomor 7321 Tahun 2021.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Besaran tunjangan profesi
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA
melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru
yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik; - Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)
minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya
sesuai jabatannya; - Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional; - Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah; - Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
- Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional; - Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah
untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan
MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru
pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat
puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK; - Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas
minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut
wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
- Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
- Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi
(S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA; - Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK
inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan
golongannya; - Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal
pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau
lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai
dengan ketentuan linieritas; - Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas
penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e
dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
- Penyuluh agama;
- Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
- Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
- Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
- Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
- Tenaga Pendamping Desa;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
- Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
- Pengurus Partai Politik.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
- Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
- Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah
Keterangan lengkap mengenai juknis tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah tahun 2022, silahkan download.
Ini Madrasah tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2022.