inimadrasah.com – Madrasah tetap menjadi bagian dari RUU Sistem Pendidikan Nasional.
“Sejak awal tidak ada inisiatif atau rencana menghapus model pendidikan yang keberadaanya sejak sebelum Indonesia merdeka ini atau bentuk satuan pendidikan lainnya dari sistem pendidikan nasional. Baik sekolah maupun madrasah secara substansial tidak dapat dipisahkan dari jalur pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Penilaian Kementerian Pendidikan Anindito Aditomo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Namun, penamaan khusus untuk SD dan MI (sekolah dasar), SMP dan MTs (sekolah menengah pertama), atau SMA, SMK, dan MA (sekolah menengah atas) nanti akan diilustrasikan pada bagian penjelasan, sehingga penamaan tersebut tidak diatur di tingkat undang-undang agar lebih fleksibel dan dinamis, jelasnya.
Penyusunan RUU tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian, kata Aditomo seraya menambahkan bahwa draft awal RUU tersebut sedang direvisi.
RUU tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan dan saat ini sedang dibahas oleh komite antar kementerian, katanya.
“Pada dasarnya RUU itu juga masih dalam tahap perencanaan, dan kami terus menerima masukan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pihak memberikan tanggapan negatif terhadap RUU tersebut karena tidak memasukkan kata “madrasah” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Info dan Berita Madrasah tentang: Madrasah tetap menjadi bagian dari RUU Sistem Pendidikan Nasional.