Indonesia desak Arab Saudi kaji ulang rencana haji umrah

- Pewarta

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat KJRI Jeddah saat bertemu dengan penyelenggara umrah di Jeddah, Arab Saudi.

Pejabat KJRI Jeddah saat bertemu dengan penyelenggara umrah di Jeddah, Arab Saudi.

Ini Madrasah – Indonesia desak Arab Saudi kaji ulang rencana haji umrah.

KJRI Jeddah meminta pemerintah Arab Saudi mengkaji ulang rencana penerapan skema business-to-consumer (B2C) haji.

“Skema B2C ini juga tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia yang mewajibkan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU (penyelenggara haji umrah) yang berizin,” kata Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam. dalam sebuah pernyataan yang diterima di sini pada hari Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan melalui skema business-to-business (B2B) yang dikelola oleh swasta.

Baca juga:  Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah

Visa calon jemaah haji diserahkan oleh PPIU kepada instansi terkait di Arab Saudi melalui pihak ketiga.

Sedangkan dengan skema B2C, calon jemaah haji sebagai nasabah akan mengirimkan langsung persyaratannya ke instansi terkait di Arab Saudi.

Menurut keterangan Jasam, penerapan skema B2C dinilai berisiko dan sulit diawasi karena tidak akan ada PPIU yang mendampingi jemaah haji jika mengalami kesulitan saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Selain perizinan penyelenggara, Kementerian Agama RI telah mengatur standar pelaksanaan layanan PPIU, kata Jasam.

Baca juga:  2 Langkah Kemenag Perangi Narkoba

Kemenhub mewajibkan paket layanan tersebut direalisasikan sesuai kesepakatan antara calon jemaah haji dengan penyelenggara.

Selain itu, standar tersebut juga mencakup bahwa penerbangan harus melakukan transit maksimal satu kali, sedangkan hotel di Mekah harus terletak maksimal seribu meter (m) dari Masjidil Haram serta maksimal 700 m dari Masjidil Haram. Masjid.

Standar lain mengatur bahwa satu kamar bisa diisi maksimal empat orang, makanan harus disediakan tiga kali sehari, pelayanan kesehatan harus disiapkan, dan penyelenggara harus mengurus jemaah haji yang meninggal.

Baca juga:  Ibadah Umrah Telah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

“Pada kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, juga harus ada ‘ muassasah .’ (pemandu) petugas yang mengawal mereka di bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah masuk Masjid Raudhah Nabawi,” tambah konsul.

Ini Madrasah tentang Indonesia desak Arab Saudi kaji ulang rencana haji umrah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemenag Menggandeng Yohanes Surya, Terapkan Metode Gasing di Madrasah
Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia
Peningkatan Tata Kelola Keuangan Sebuah Keharusan: Menteri Agama
Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika
Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama sebagai Alat Politik: Menag
Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS kepada DPR
Islam Mendorong Toleransi dan Keberagaman: Pesan dari Menag
Kemenag Kenalkan Moderasi Beragama ke Seluruh Dunia

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 17:09 WIB

Meningkatkan Prestasi Siswa Madrasah dengan Tiga Faktor Penting Ini!

Kamis, 14 September 2023 - 21:12 WIB

Tim Madrasah TechnoNatura Depok Raih Juara Inovasi Samsung dengan Teknologi Energi Listrik Bersih

Selasa, 12 September 2023 - 22:14 WIB

Madrasah Terbaik Peraih Penghargaan OSN Nasional 2023: MAN 2 Kota Malang

Selasa, 12 September 2023 - 21:51 WIB

Siswa MAN 2 Banyumas Meraih Juara II dalam Turnamen Bulu Tangkis Singapura

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Kamis, 7 September 2023 - 20:22 WIB

Tim Riset MAN 1 Kudus Raih Gelar Juara Umum Mechanical Fair UGM 2023

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023

Selasa, 5 September 2023 - 16:06 WIB

Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:35 WIB