Ini Madrasah – Indonesia desak Arab Saudi kaji ulang rencana haji umrah.
KJRI Jeddah meminta pemerintah Arab Saudi mengkaji ulang rencana penerapan skema business-to-consumer (B2C) haji.
“Skema B2C ini juga tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia yang mewajibkan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU (penyelenggara haji umrah) yang berizin,” kata Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam. dalam sebuah pernyataan yang diterima di sini pada hari Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan melalui skema business-to-business (B2B) yang dikelola oleh swasta.
Visa calon jemaah haji diserahkan oleh PPIU kepada instansi terkait di Arab Saudi melalui pihak ketiga.
Sedangkan dengan skema B2C, calon jemaah haji sebagai nasabah akan mengirimkan langsung persyaratannya ke instansi terkait di Arab Saudi.
Menurut keterangan Jasam, penerapan skema B2C dinilai berisiko dan sulit diawasi karena tidak akan ada PPIU yang mendampingi jemaah haji jika mengalami kesulitan saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Selain perizinan penyelenggara, Kementerian Agama RI telah mengatur standar pelaksanaan layanan PPIU, kata Jasam.
Kemenhub mewajibkan paket layanan tersebut direalisasikan sesuai kesepakatan antara calon jemaah haji dengan penyelenggara.
Selain itu, standar tersebut juga mencakup bahwa penerbangan harus melakukan transit maksimal satu kali, sedangkan hotel di Mekah harus terletak maksimal seribu meter (m) dari Masjidil Haram serta maksimal 700 m dari Masjidil Haram. Masjid.
Standar lain mengatur bahwa satu kamar bisa diisi maksimal empat orang, makanan harus disediakan tiga kali sehari, pelayanan kesehatan harus disiapkan, dan penyelenggara harus mengurus jemaah haji yang meninggal.
“Pada kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, juga harus ada ‘ muassasah .’ (pemandu) petugas yang mengawal mereka di bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah masuk Masjid Raudhah Nabawi,” tambah konsul.
Ini Madrasah tentang Indonesia desak Arab Saudi kaji ulang rencana haji umrah.