RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

- Pewarta

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar—Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Pengkajian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbud, Anindito Aditomo, saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tangkapan layar—Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Pengkajian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbud, Anindito Aditomo, saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ini MadrasahRUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memastikan guru, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-aparat sipil negara, akan mendapat tunjangan profesi, kata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“RUU Sisdiknas memastikan guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik aparatur sipil negara maupun non-PNS, tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun,” kata Kepala Badan Standarisasi Kurikulum, Pendidikan, dan Penilaian (BSKAP) Kemendikbud. , Anindito Aditomo, mengatakan di sini, Minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Ia menjelaskan, guru yang belum menerima tunjangan profesi dan saat ini belum bersertifikat akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan, sesuai dengan undang-undang tentang aparatur sipil negara.

Sementara itu, bagi guru di sekolah swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, pemerintah akan menambah dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar manajemen sekolah dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru dan meningkatkan pengelolaan sumber daya manusianya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU tersebut, guru yang belum menerima tunjangan profesi akan segera bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi tanpa harus menunggu terlalu lama untuk Program Sertifikasi Guru (PPG).

Baca juga:  Guru Hingga Angkatan 2015 Bisa Ikuti PPG Guru Madrasah

Kementerian sedang berusaha untuk membantu semua guru memiliki penghasilan yang layak.

Saat ini, kata dia, para guru harus mengantre untuk mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikasi dan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

“Ini yang harus kita perbaiki. Semua guru yang menjalankan tugasnya sebagai guru otomatis mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa harus mengantri PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Pemerintah telah mengusulkan penetapan RUU Sisdiknas sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional tahun ini kepada DPR.

Baca juga:  Lima Literasi Wajib Dikuasai Guru Madrasah

RUU itu akan mengintegrasikan tiga undang-undang yang mengatur pendidikan nasional, kata Aditomo sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tiga undang-undang yang akan diganti dengan RUU Sisdiknas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Perguruan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ujarnya.

Ini Madrasah – Info pendidikan tentang RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK Lamban

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB