Ini Madrasah – Sekolah perlu standarisasi lembaga perlindungan khusus anak.
Sekolah harus menerapkan standarisasi lembaga perlindungan khusus anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, kata pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakk.
Pasal 3 Angka 3 Perpres tersebut menetapkan bahwa lembaga dan unit harus memberikan perlindungann kepada anak dengan mengikuti standar, kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus di Kementerian Elvi Hendrani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah lembaga pendidikan yang ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) harus memenuhi dua jenis standardisasi, katanya saat Bimbingan Teknis LPKRA Unit Penanganan Kasus dalam webinar Lembaga Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah, Rabu.
Standardisasi tersebut terdiri dari standarisasi SRA dan unit penanganan kasus, yang dikenal sebagai BK, standardisasi, katanya.
Sesuai dengan definisinya, Sekolah Ramah Anak adalah lembaga pendidikan yang mampu memenuhi hak-hak anakk dan memberikan perlindungan khusus serta memiliki mekanisme penanganan perkara yang ramah anak.
“Permendikbud juga mendesak lembaga pendidikan untuk memiliki tim penanganan kasus kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, Sekolah Ramah Anak harus menjalin jaringan dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan kepolisian.
Hal ini penting terutama untuk menangani kasus-kasus berat atau kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana dengan baik.
Sekolah atau lembaga pendidikan pada umumnya dianggap ramah anak jika mampu menangani suatu kasus dengan cepat dan tepat, kata Hendrani.
Sebelumnya, dalam webinar, Senin, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak dari Makassar Jusria Kadir mendesak lembaga pendidikan menjadi lembaga yang melindungi anak, terutama mereka yang rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Upaya perlindungan anak dapat dilakukan dengan membuat peraturan, melakukan komunikasi, menyebarluaskan informasi dan edukasi, mengadakan sosialisasi, dan memberikan data yang benar.
Ini Madrasah – Berita dan info pendidikan tentang Sekolah perlu standarisasi lembaga perlindungan khusus anak.