Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

- Pewarta

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag Yaqut Cholil Qoumas [Foto: kemenag.go.id]

Menag Yaqut Cholil Qoumas [Foto: kemenag.go.id]

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya oleh Situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM melalui kanal Pedoman.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan regulasi mengenai penyetaraan jabatan fungsional bagi guru-guru madrasah yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang umumnya disebut dengan istilah inpassing. Tujuan dari program penyetaraan ini adalah untuk memungkinkan guru-guru madrasah non ASN mendapatkan golongan yang setara dengan golongan guru ASN.

Konsep pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik bagi guru-guru madrasah non ASN. Penyetaraan ini dihitung berdasarkan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini akan membuka babak baru dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah non ASN. Menurutnya, langkah ini mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru-guru madrasah non ASN.

Baca juga:  SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

“Dengan kebijakan ini, Presiden Joko Widodo mengirimkan pesan perhatian kepada guru-guru madrasah non ASN. Para guru ini yang berhasil disetarakan golongannya akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan golongan yang telah disetarakan,” kata Menag seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenag pada Jumat (11/8/2023).

Menag juga menambahkan, “Saya telah meminta kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar proses inpassing bagi guru madrasah non ASN dapat dipercepat sebagai upaya pengakuan akan kualitas mereka,” kata Gus Men, sapaan akrab Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, telah menerima arahan dari Menag untuk mempercepat implementasi program inpassing bagi guru-guru madrasah non ASN. Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 1 Agustus 2023, dia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4111 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah yang Bukan ASN dan Memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca juga:  Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

“Pedoman ini diterbitkan sebagai langkah untuk mengatur status guru-guru madrasah non ASN, terutama yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, diharapkan akan lahir para guru yang lebih profesional,” ujarnya.

“Keputusan Direktur Jenderal ini akan menjadi landasan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah non ASN. Kami berharap proses ini dapat selesai sebelum tahun 2023 berakhir,” tambahnya.

Pemberian kesetaraan ini ditujukan bagi guru-guru madrasah non ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
  3. Belum pernah menerima kesetaraan jabatan dan pangkat oleh Kementerian Agama atau Kementerian yang berwenang di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
  5. Usia maksimal 55 tahun pada saat mengajukan permohonan kesetaraan.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi terakreditasi. Bagi ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang sah dari pejabat berwenang.
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA (Sistem Informasi Kepegawaian Madrasah).
  8. Mengajukan permohonan kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Baca juga:  SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menambahkan bahwa program ini ditujukan bagi guru-guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru-guru ini juga tidak pernah mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat dari Kementerian Agama atau kementerian lain di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” tambahnya.

Download juknis inpassing Guru Madrasah Non ASN 2023, klik tombol di bawah ini:

Demikian informasi seputar Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya oleh Situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM melalui kanal Pedoman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB