inimadrasah.com – Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya dibahas dalam artikel berita ini oleh INI BERITA MADRASAH melalui kanal Kemenag.
Masa sanggah terhadap hasil seleksi optimalisasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berakhir. Panitia seleksi telah menanggapi sanggahan dari para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Langkah selanjutnya adalah proses pemberkasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar, telah mengumumkan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan pelamar yang lulus dalam seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.
“Nantinya, proses pemberkasan akan dilaksanakan secara online mulai tanggal 20 hingga 28 September 2023,” ungkap Nizar di Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).
Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin, menambahkan bahwa terdapat delapan persyaratan pemberkasan yang harus dipatuhi oleh PPPK hasil optimalisasi. Berikut adalah delapan persyaratan tersebut:
a. Pas foto terbaru dengan pakaian formal di latar belakang merah;
b. Salinan ijazah asli yang digunakan saat melamar jabatan;
c. Salinan transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar jabatan;
d. Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mencantumkan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang ditulis tangan sendiri dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta ditandatangani sendiri oleh peserta dan diberi materai Rp. 10.000;
e. Surat pernyataan dengan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sesuai format yang terlampir dalam pengumuman;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang diterbitkan dan ditetapkan pada bulan September 2023 paling tidak;
h. Surat Keterangan yang menyatakan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau oleh pejabat yang berwenang di lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji zat narkoba tersebut, yang diterbitkan dan ditetapkan pada bulan September 2023 paling tidak.
“Informasi ini juga bisa diakses melalui Pusaka Superapss,” tambahnya.
Demikian informasi tentang Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya dibahas dalam artikel berita ini oleh INI BERITA MADRASAH melalui kanal Kemenag.