Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

- Pewarta

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

Gambar ilustrasi oleh Kemendikbud

inimadrasah.comPeserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan serangkaian peraturan terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di bidang pendidikan. Salah satu peraturan yang mencolok adalah tentang syarat kualifikasi akademik bagi para calon pelamar posisi ini.

Dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, tercantum dengan jelas bahwa kualifikasi akademik minimal yang diperlukan adalah gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4). Selain itu, calon pelamar juga diharuskan memiliki sertifikat pendidik.

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menggarisbawahi beberapa poin penting dalam proses pendaftaran calon PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023. Pertama-tama, calon PPPK harus memenuhi syarat kualifikasi akademik dengan memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4).

Selain itu, mereka yang memiliki sertifikat pendidik harus mendaftar sesuai dengan bidang sertifikat yang dimiliki. Bagaimana dengan mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik? Menurut Nunuk, mereka tetap dapat mendaftar dengan mengacu pada kualifikasi S-1 atau D-4 yang mereka miliki.

Baca juga:  Masih Ada 570 Ribu Guru Belum Bersertifikat Pendidik

Demikian berita guru terkini seputar Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional
Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK Lamban

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB