inimadrasah.com – Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan serangkaian peraturan terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di bidang pendidikan. Salah satu peraturan yang mencolok adalah tentang syarat kualifikasi akademik bagi para calon pelamar posisi ini.
Dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, tercantum dengan jelas bahwa kualifikasi akademik minimal yang diperlukan adalah gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4). Selain itu, calon pelamar juga diharuskan memiliki sertifikat pendidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menggarisbawahi beberapa poin penting dalam proses pendaftaran calon PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023. Pertama-tama, calon PPPK harus memenuhi syarat kualifikasi akademik dengan memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4).
Selain itu, mereka yang memiliki sertifikat pendidik harus mendaftar sesuai dengan bidang sertifikat yang dimiliki. Bagaimana dengan mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik? Menurut Nunuk, mereka tetap dapat mendaftar dengan mengacu pada kualifikasi S-1 atau D-4 yang mereka miliki.
Demikian berita guru terkini seputar Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.